Masuk PPKM Level 3, Tangerang Tunggu Inmendagri untuk Terapkan Aturan
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Meningkatnya angka kasus COVID-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekas (Jabodetabek), membuat Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3.
Adanya hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya akan kembali menerapkan sejumlah aturan baru.
"Tentu ada aturan baru, tapi kita masih tunggu Inmendagrinya seperti apa, lalu nanti akan menjadi turunan Instruksi Bupati, baru diimplementasikan," katanya, Senin, 7 Februari 2022.
Hal senada dikatakan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Dalam menerapkan aturan, pihaknya masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri.
Namun, dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19, di PPKM Level 3 ini, ia meminta agar proses vaksinasi bisa dipercepat, baik itu dosis 1, 2 dan tiga atau booster.
"Aturan masih nunggu, namun memang saat ini saja sudah kita batasi, khususnya jam operasional mal atau pusat perbelanjaan, yakni tutup jam 9 malam. Dan dengan kenaikan status PPKM ini, saya juga minta agar vaksinasi bisa dipercepat," ujarnya.
Percepatan vaksinasi itu, untuk mengurangi angka kematian dan mengantisipasi paparan dengan gejala berat. Selanjutnya juga diminta untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.Â
"Prokes jangan lupa, dan kita minta masyarakat menyikapi kenaikan status ini dengan bijak, karena sebelumnya kita pernah menghadapi hal-hal yang lebih dari ini. Jadi, tentu dimohon kerjasama dari seluruh pihak," ujarnya.