Kombes Mukti: Manager Code In W Home Senopati Kabur

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa
Sumber :
  • Antara

VIVA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan satu manager kafe dan bar Code In W Home Senopati, Jakarta Selatan malah kabur saat dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya.

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Menurut dia, ada tiga kafe dan bar yang dilakukan penyegelan oleh Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Selatan yakni Odin Senopati, Code In W Home Senopati dan Dronk Kemang pada Kamis, 3 Februari 2022.

Ketiga manajer dari tempat itu dipanggil polisi untuk diperiksa, tapi cuma satu manajer saja yang memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangannya.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Tempat karaoke disegel karena langgar PPKM. (ilustrasi)

Photo :

“Kalau yang di W Home cuma karyawan, karena manajernya kabur. Kalau yang Dronk manager enggak ada, jadi karyawan saja diperiksa,” kata Mukti di Jakarta pada Jumat malam, 4 Februari 2022.

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

Saat ini, Mukti mengatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Tentu, polisi masih mencari ada tidaknya unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kafe dan bar tersebut.

Sebanyak tiga bar melanggar aturan protokol kesehatan atau prokes serta jam operasional disegel polisi. Ketiga kafe bar itu berada di Jakarta Selatan yaitu Odin dan CODE in W Home di Senopati, Kebayoran Baru, dan DRONK di Kemang.

"Petugas melakukan penyegelen berupa pemasangan police line," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis, 3 Februari 2022.

Dia menjelaskan, razia prokes ini digelar pada Rabu 2 Februari 2022 sampai Kamis 3 Februari 2022 dini hari. Polisi juga sudah melakukan tes swab antigen terhadap pengunjung secara acak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya