Kasus Mafia Tanah Cakung Dilaporkan ke Kejati DKI, Ini Alasannya

Ilustrasi kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan pengaduan dugaan korupsi terkait kasus mafia tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

“Kami datang melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah," kata Sekretaris Jenderal KSKB, A.E.Siregar kepada wartawan, Kamis 3 Februari 2022.

Dalam pengaduannya, KSKB melaporkan beberapa oknum pejabat dan pengurus perusahaan. Adapun yang dilaporkan adalah oknum Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, oknum Kantor BPN Jakarta Timur, oknum Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN, dan pengurus PT Salve Veritate. Menurutnya, laporan itu berdasar laporan beberapa masyarakat ke KSKB dan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut ke Kejati DKI Jakarta, Kejagung RI, dan KPK.

"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami (KSKB) terkait kasus mafia tanah di Jakarta Timur. Dan kami tindaklanjuti erkait hal ini. Saat yang paling menonjol di wilayah Jaktim adalah kasus mafia tanah di Cakung," ujar dia.

Dirinya menjelaskan, dari laporan masyarakat tersebut, adanya dugaan gratifikasi dengan jumlah yang besar ke dalam tubuh BPN RI dari para pengusaha yang bersengketa. Dia berharap Kejati DKI Jakarta bisa menindaklanjuti laporannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Dugaan adanya gratifikasi terkait mafia tanah di wilayah Jaktim ini, dan seperti pernyataan pernyataan di berbagai media massa masih adanya oknum BPN yang bermain. Untuk itu dia meminta Kejati DKI untuk menindaklanjutinya, agar terciptanya pemerintahan yang transparan, jujur, dan terpercaya," kata dia.

Lebih lanjut dia mengaku juga melaporkan keterkaitan James Daniel Tabalujan, Hans Daniel Tabalujan atas dugaan kasus mafia tanah. James adalah saudara Benny Simon Tabalujan yang saat ini masih jadi DPO kepolisian terkait kasus pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur

"Iya itu termasuk melaporkan James Tabalujan, Hans Tabaluja  karena dia sebagai pengendali perusahaan tersebut,” katanya lagi.

AHY: ATR/BPN Berantas 19 Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Negara Rp 893 Miliar

Sebagai informasi, BPN Jakarta Timur mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat. 

BPN dalam kasus yang sama, melakukan banding bersama PT. Salve Veritate terhadap putusan pengadilan tersebut. Sedangkan, Pimpinan PT Salve Veritate, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri telah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan akta autentik tanah di Polda Metro Jaya. Bahkan, Djufri sudah diproses di PN Jakarta Timur dan Benny Tabalujan masih DPO.

AHY Pamer 100 Hari Gebuk Mafia Tanah, Selamatkan Rp 893 M Kerugian Negara

Baca juga: Langkah BPN Ajukan Banding Kasus Tanah Cakung Dipertanyakan

AHY Ingatkan Kementerian ATR Punya Hotline Pengaduan Pertanahan, Ini Nomornya

Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurson Wahid mengungkap sebanyak 60 % konflik pertanahan di Tanah Air diduga melibatkan oknum internal

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024