Ini Syarat dan Tata Cara Isolasi Mandiri bagi Pasien COVID-19

Ilustrasi petugas medis menunjukkan hasil screening rapid test COVID-19
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Syarat ini sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022. 

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

“Syarat klinis di antaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” kata Widyastuti di Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022. 

Sementara syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah), ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya. 

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Berikan Bantuan Rp900 Ribu, Cair Bertahap Lewat ATM Bank DKI

"Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," ujarnya. 

Petugas melakukan pemeriksaan COVID-19. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Sherly
How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Menurut dia, isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes. 

Adapun panduan untuk keluarga dan perawat pasien di rumah di antaranya:
- Tetapkan salah seorang anggota keluarga yang berperan untuk merawat atau memantau kondisi pasien. Sebaiknya tidak memiliki faktor risiko tinggi dan tidak sering kontak dengan orang lain di luar rumah.
- Menyiapkan ruangan terpisah atau ruangan yang terisolasi untuk orang yang terinfeksi COVID-19.
- Membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi yang baik dan sirkulasi udara segar.
- Tidak mengizinkan tamu ke rumah dan menghindari kontak erat (kurang dari 1 meter) dengan orang terinfeksi COVID-19.
- Semua orang harus menggunakan masker ketika berada di satu ruangan yang sama dengan orang yang terinfeksi.
- Rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun, atau gunakan cairan antiseptik berbasis alkohol.
- Membersihkan dan disinfeksi secara rutin permukaan benda-benda yang sering disentuh, seperti : meja, gagang pintu, pegangan tangga, dan lain-lain.
- Hidangan makanan terpisah, dan menggunakan peralatan mandi yang terpisah dari orang yang terinfeksi.
- Orang yang terinfeksi COVID-19 harus beristirahat, minum banyak dan makan makanan bergizi dan tetap meneruskan pengobatan untuk penyakit kronis.
- Meminum obat penurun panas (parasetamol/acetaminophen) apabila demam dan/atau mengurangi sakit badan/pegal sesuai instruksi. Antibiotik tidak efektif untuk COVID-19. 

Kriteria Sembuh

Pasien konfirmasi positif COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri dinyatakan selesai isolasi/sembuh dengan kriteria sebagai berikut:
- Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat menjalani isolasi secara mandiri (isoman) maupun isolasi terkendali (isoter) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (termasuk pemeriksaan RT-PCR) pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. 

Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
- Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien tetap melanjutkan isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. 

Pemantauan Teratur

Lebih lanjut, kata dia, pemantauan gejala orang orang yang terinfeksi COVID-19 harus dilakukan secara teratur dan segera hubungi petugas kesehatan apabila terdapat gejala yang membahayakan. Gejala membahayakan yang dimaksud di antaranya sesak atau kesulitan bernapas, sakit dada, kebingungan/penurunan kesadaran, tidak dapat berbicara/bergerak. 

Sementara yang dimaksud orang yang berisiko mengalami gejala berat dan fatal jika menderita COVID-19 adalah pada orang berusia 60 tahun atau lebih, mempunyai riwayat penyakit hipertensi (darah tinggi), diabetes mellitus (kencing manis), penyakit jantung, penyakit paru kronis, gagal ginjal kronis, penyakit kelainan kekebalan tubuh (termasuk HIV), obesitas/kegemukan, kanker, dan kehamilan. 

"Orang yang terinfeksi COVID-19 dengan faktor risiko ini harus dipantau dengan baik oleh petugas kesehatan," ujarnya. 

Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Perombakan secara besar-besaran memang perlu dilakukan guna meningkatkan sinergitas antar birokasi guna mendukung status Jakarta yang sedang transisi menjadi kota global.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024