Ada Proyek MRT, DKI Rekayasa Lalu Lintas Simpang Tugu Jam Thamrin

Sejumlah kendaraan melintasi Tugu Jam Thamrin di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

VIVA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di Simpang Tugu Jam, di Jalan Kebon Sirih-Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sehubungan pekerjaan lanjutan Mass Rapid Transit (MRT) Fase 2 CP-201.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022. Syafrin menjelaskan, untuk menunjang pekerjaan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai tahapan konstruksi.

Adapun tahapan konstruksi itu yakni pertama di stage 1-38 sisi Timur segmen Selatan Tugu Jam dengan jenis pekerjaan untuk perbaikan stabilitas tanah dan konstruksi dinding diafragma sisi Timur.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Kemudian, pekerjaan instalasi kolom penopang sementara, pekerjaan konstruksi dek dan galian Stasiun Thamrin MRT.

Pekerja menyelesaikan proyek Moda Raya Terpadu (MRT) Fase II.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Adapun waktu pekerjaan stage 1-38 sisi timur itu dimulai 5 Februari 2022 sampai dengan 3 April 2022.

Lalu lintas dari arah Barat (Tanah Abang) menuju arah Timur (Senen) masih dapat melewati simpang Jalan Kebon Sirih-Jalan M.H. Thamrin Tugu Jam.

Kedua, di stage 1-3C sisi Timur segmen Utara Tugu Jam dengan jenis pekerjaan untuk metode perbaikan stabilitas tanah, konstruksi dinding diafragma sisi Timur, instalasi kolom penopang sementara, pekerjaan konstruksi dek dan galian stasiun Thamrin MRT.

Waktu pekerjaan untuk stage ini dimulai 4 April 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 dan lalu lintas dari arah Barat (Tanah Abang) menuju arah Timur (Senen) dialihkan melalui sisi Selatan Tugu Jam simpang Jalan Kebon Sirih-Jalan MH Thamrin.

Pengalihan Arus

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan.

Selama pekerjaan berlangsung akan dilakukan pengalihan lalu lintas, yaitu:

a. Lalu lintas dari arah Timur Jalan Kebon Sirih yang menuju ke arah Barat (Tanah Abang) yang semula melintasi simpang Jalan Kebon Sirih-Jalan MH Thamrin Tugu Jam dialihkan belok kiri berputar di Bundaran Hotel Indonesia.

b. Lalu lintas dari arah Timur Jalan Medan Merdeka Selatan yang akan menuju ke arah Barat (Tanah Abang) yang semula melintasi simpang Jalan Kebon Sirih-Jalan MH Thamrin Tugu Jam dialihkan melalui Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Abdul Muis dan seterusnya.

c. Lalu lintas dari arah Timur Jalan K. H. Wahid Hasyim yang akan menuju ke arah Barat (Tanah Abang) yang semula melintasi simpang Jalan Kebon Sirih-Jalan M. Thamrin Tugu Jam dialihkan lurus melalui KH Wahid Hasyim dan seterusnya.

d. Lalu lintas dari arah Selatan Jalan H Agus Salim yang akan menuju ke arah Barat (Tanah Abang) yang semula melintasi simpang Jalan Kebon Sirih-Jalan MH Thamrin Tugu Jam dialihkan belok kiri melalui KH Wahid Hasyim dan seterusnya.

e. Rute Angkutan TransJakarta 5M Terminal Kampung Melayu-Tanah Abang yang semula melintasi simpang Jalan Kebon Sirih-Jalan MH Thamrin Tugu Jam dialihkan melalui Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Abdul Muis dan seterusnya.

f. Rute Angkutan TransJakarta 1R Terminal Senen-Tanah Abang yang semula melintasi simpang Jalan Kebon Sirih-Jalan MH Thamrin Tugu Jam dialihkan melalui Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Abdul Muis dan seterusnya.

Adapun Shimizu-Adhi Karya Joint Venture selaku pelaksana pekerjaan konstruksi MRT Fase 2 CP-201 bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan keamanan pengguna jalan (baik kendaraan bermotor dan pejalan kaki di lokasi pekerjaan. (Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024