Dalam 6 Bulan, 1.407 Kantor di DKI Ditutup Sementara karena COVID-19

Ilustrasi gedung perkantoran Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Sebanyak 1.539 perkantoran atau perusahaan di Jakarta ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagian besar perusahaan yang ditutup itu lantaran ada temuan kasus COVID-19.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

Hal ini merujuk hasil monitoring PPKM Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mulai 5 Juli 2021 sampai 26 Januari 2022. 

"Dari 3.019 perusahaan yang disidak, sebanyak 1.539 ditutup sementara," ujar Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah, kepada wartawan, Senin, 31 Januari 2022.

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Berikan Bantuan Rp900 Ribu, Cair Bertahap Lewat ATM Bank DKI

Ilustrasi tes COVID-19.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Sebanyak 1.407 ditutup lantaran temuan kasus COVID-19. Sementara itu, sebanyak 132 perusahaan ditutup buntut melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19. Dari 1.407 perusahaan yang ditutup itu, kebanyakan di kawasan Jakarta Selatan dengan 506 perusahaan.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Lalu, 460 di wilayah Jakarta Pusat, kemudian 196 di Jakarta Barat, selanjutnya 135 di Jakarta Utara, dan sisanya 110 di Jakarta Timur. 

Sementara dari 132 yang ditutup buntut melanggar  prokes, kebanyakan juga di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat dengan masing-masing 38 perusahaan. Selanjutnya 23 perusahaan di Jakarta Timur, 17 perusahaan di Jakarta Utara, dan 16 perusahaan di Jakarta Pusat. 

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, berdasarkan data pihaknya, mayoritas pasien COVID-19 di Ibu Kota merupakan usia produktif, terutama di kelompok umur 21-30 tahun. Berdasarkan web corona.jakarta.go.id, jumlah kasus COVID-19 di Ibu Kota pada rentang usia 19-28 tahun mencapai angka 199.723 kasus.

Lalu, di rentang usia 29-38 tahun sebanyak 198.444. Jika kasus pada kedua kelompok umur tersebut digabung jumlahnya mencapai sekitar 398.167 kasus atau menyumbang sekitar 43,84 persen dari total 908.093 kasus positif di Ibu Kota.

"Artinya 21-30 tahun itu teman-teman yang fresh graduate, baru pada bekerja, gitu ya, yang aktivitasnya betul-betul mobilitasnya ke sana ke sini kerjaannya, pun karena masih berjiwa nongkrong-nongkrong kan, sehingga di situ yang harus lebih waspada karena mereka sangat mudah menjadi agen penular," kata Dwi.


 

Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Perombakan secara besar-besaran memang perlu dilakukan guna meningkatkan sinergitas antar birokasi guna mendukung status Jakarta yang sedang transisi menjadi kota global.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024