Langkah BPN Ajukan Banding Kasus Tanah Cakung Dipertanyakan

Ilustrasi ketok palu.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipertanyakan. Meskipun, hal ini dapat dilakukan lantaran melibatkan produk kebijakannya sendiri. Ada kemungkinan, upaya banding ini berpihak dengan kepentingan salah satu pihak yang selama ini disebut-sebut sebagai mafia tanah

Hindari Sengketa, PLN UIP KLT Sertifikasi Ratusan Aset Tapak Tower

Sebagai informasi, BPN Jakarta Timur mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat. 

BPN dalam kasus yang sama, melakukan banding bersama PT. Salve Veritate terhadap putusan pengadilan tersebut. Sedangkan, Pimpinan PT Salve Veritate, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri telah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan akta autentik tanah di Polda Metro Jaya. Bahkan, Djufri sudah diproses di PN Jakarta Timur dan Benny Tabalujan masih DPO.

Menteri Nusron Ingin Maksimalkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Tanah Wakaf Produktif

“Wajar saja BPN banding, karena dia telah menerbitkan suatu hak atas tanah. Tapi, bisa juga pejabat BPN sudah terlibat korupsi dengan pengusaha, dan mau tidak mau banding dan lainnya,” kata Kepala Departemen Advokasi Kebijakan Konsorsium Pembangunan Agraria, Roni Septian saat dihubungi wartawan pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Semestinya, kata dia, BPN tidak perlu melakukan banding apabila masalah utamanya terkait pihak masyarakat yang benar-benar tertipu atau korban mafia tanah yang melibatkan internal BPN. Menurut dia, soal putusan pengadilan sebetulnya tinggal meralat surat keputusan penerbitan hak atas tanah tersebut. 

Menteri Lingkungan Perintahkan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron di Siak Dipercepat

Selain itu, Roni mengatakan BPN semestinya fokus menjalankan fungsi utamanya yakni memenuhi pelayanan pertanahan nasional, meski disadari ada dua entitas yang berkepentingan di dalamnya, yakni rakyat miskin dan pemodal atau korporasi.  

“BPN belum menunjukkan kinerja yang baik sepanjang 2021. Kementerian/lembaga yang dipimpin oleh Sofyan Djalil itu masih berkutat soal sertifikasi tanah dan percepatan pengadaan tanah,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan sebenarnya tidak lazim jika BPN mengajukan upaya banding terkait putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara mafia tanah di Cakung Barat. Menurut dia, perkara perdata jarang melibatkan BPN. 

“Biasanya masalah tata usaha negara (TUN) yang sering seperti pembahasan sertifikat,” jelas dia.

Baca juga: Kasus Tanah Cakung, Banding Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai Tak Etis

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya