98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Jakut Digaji Rp3 Juta
- Polda Metro Jaya
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan para karyawan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Ruko Paladium, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara mengaku digaji Rp3 juta perbulan.
"Minimal tiga juta," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu memebeberkan nama-nama aplikasi pinjol ilegal yang dikelola oleh kantor ini. Dia memastikan semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, 99 orang yang dicokok yang terdiri dari 98 karyawan dan satu orang manager masih diperiksa intensif. Hal ini guna menentukan tersangka.
"Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Kantung Rupiah, Dana Induk, Dana Roket, Dana Online, Modal Uang, Tercepat, Uang Tunai, Cashworld, Pinjaman Kedua, Lava dan Go Kredit," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Paladium Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022. Dalam penggerebekan tersebut, ada puluhan orang yang diamankan polisi.
“Hari ini tepat pukul 19.05 WIB, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta.
Menurut dia, peran 98 orang karyawan ini dibagi menjadi dua kelompok untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Misalnya, mereka bertugas untuk mengingatkan para peminjam di aplikasi pinjol ilegal tersebut hingga tim ini mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.
Baca juga: 7 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2