7 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di Ruko Paladium Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara digerebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu, 26 Januari 2022 malam sekitar pukul 19.05 WIB. 

Misbakhun Ajak Konstituennya Perangi Judi Online dan Waspadai Pinjol

Sebanyak 99 orang yang diketahui merupakan karyawan berhasil diamankan polisi dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut. Salah seorang manajer yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal tersebut juga diamankan. Berikut ini fakta-fakta penggerebekan kantor pinjol di PIK 2 yang informasinya didapatkan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Tidak memiliki izin OJK

Pinjol Syariah: Apakah Bebas DC Lapangan? Simak Penjelasannya di Sini!

Kegiatan pinjol yang diketahui perusahaannya bernama “ScoreOne” ini baru beroperasi sejak Desember 2021 lalu. Disebut ilegal karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan pinjol tersebut juga diduga melanggar hukum. 

Menaungi 14 aplikasi pinjol ilegal

Kabar Baik! Ini Syarat Hapus Data Pinjol Meski Utang Masih Berjalan

Kantor pinjol di PIK 2 yang digerebek tersebut diketahui menaungi 14 aplikasi pinjol ilegal. Berikut nama-nama aplikasi pinjolnya, Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Kantung Rupiah, Dana Induk, Dana Roket, Dana Online, Modal Uang, Tercepat, Uang Tunai, Cashworld, Pinjaman Kedua, Lava dan Go Kredit.

Masih diselidiki polisi

Pihak kepolisian masih mendalami dan menyelidiki pinjol ilegal tersebut dengan mengamankan 99 orang sebagai para pelaku pinjol ilegal dan mengambil keterangannya. Barang-barang bukti seperti laptop dan komputer juga disita dan diamankan polisi. 

Para pekerja masih di bawah umur

Dari 99 orang karyawan yang diamankan diantaranya banyak yang masih di bawah umur. Seperti remaja yang masih berusia di bawah 17 tahun. Diduga remaja-remaja tersebut sengaja di rekrut oleh perusahaan pijol tersebut. Karena mereka masih minim pengetahuan terkait kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal tersebut. 

Para pelaku pinjol ilegal terancam hukuman pidana 

Karena diketahui melanggar ketentuan hukum, Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan khususnya Pasal 62, para pelaku pinjol tersebut terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. 

Ada batas pinjaman

Berdasarkan keterangan yang diterima, kegiatan pinjol ini memiliki batas pinjaman mulai dari yang terendah yakni Rp1,2 juta hingga yang tertinggi yakni Rp10 juta. 

Pembagian tugas karyawan pinjol

Tugas karyawan dalam pinjol ilegal ini terbagi menjadi dua kelompok yakni sebagai pengingat sebelum jatuh tempo dan sebagai pengingat setelah jatuh tempo atau keterlambatan. Peran karyawan kelompok pertama yang berjumlah 48 orang mengingatkan 1-2 hari sebelum jatuh tempo. Sementara peran karyawan kelompok kedua yang berjumlah 50 orang mengingatkan 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, 31-60 hari. Menurut pihak kepolisian, karyawan tersebut mengingatkan peminjam disertai dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya