Polisi Buru Penyandang Dana Pinjol Ilegal di PIK Jakut

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi sedang mencari penyandang dana sejumlah perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk yang baru saja digerebek.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Ini kami kembangkan dari mana supply dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.

Sebanyak 98 karyawan dan satu orang manager yang diamankan pihaknya masih diperiksa intensif. Mereka semua statusnya masih saksi. Pemeriksaan ini guna menentukan tersangka. Jika sudah ada, polisi akan membeberkannya.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

"Semua ini sedang kami ambil keterangan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Paladium Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022. Dalam penggerebekan tersebut, ada puluhan orang yang diamankan polisi.

Pinjol Syariah: Apakah Bebas DC Lapangan? Simak Penjelasannya di Sini!

“Hari ini tepat pukul 19.05 WIB, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta.

Menurut dia, peran 98 orang karyawan ini dibagi menjadi dua kelompok untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Misalnya, mereka bertugas untuk mengingatkan para peminjam di aplikasi pinjol ilegal tersebut hingga tim ini mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

Baca juga: Kantor Pinjol Digerebek Polisi, Banyak Pekerjanya Masih di Bawah Umur

Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024