Aniaya Penagih Utang, 5 Pria Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus pengeroyokan debt collector di PN Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Lima terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap W, seorang penagih utang (debt collector), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Para terdakwa asal Tangerang dengan inisial EA, EB, MS, A dan SNM ini terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang penagih utang meninggal dunia.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Fathul Mujib, Hakim Anggota Arief Budi Cahyono, Anggota Dua Komarudin Simanjuntak, membacakan putusan atas lima orang terdakwa tersebut.

6 Drama Korea yang Mengisahkan tentang Makna Keluarga

"Menyatakan kelima orang tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara terang-terangan yang telah menyebabkan meninggal dunia. Terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan ditetapkan untuk berada di ruang tahanan," katanya, Selasa, 25 Januari 2022.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst
Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Dalam persidangan ini pengadilan juga membenarkan terdapat sebilah pisau yang dibawa oleh korban W dalam melakukan penagihan. "Korban mengambil sebilah pisau di pinggang sebelah kiri," ujarnya.

Sebelumnya, kejadian itu terjadi pada 8 April 2021 ini di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Menurut DR, salah satu anggota keluarga dari terdakwa, pengeroyokan ini terjadi akibat tingkah arogansi W yang merupakan penagih utang.

"Mereka awalnya datang ke rumah bapak EA, keluarga kami. Mereka bilang mau menagih utang, tapi semua orang di rumah tersebut diancam, padahal sudah bilang pak EA enggak ada," ujarnya.

Kata DR, bukan hanya melakukan pengancaman, kedua orang tersebut juga melakukan pengrusakan. "Mereka juga ngancem. Terus mereka pergi ke gudang bapak (EA)," ujarnya.

Tidak sampai di situ, kedua orang penagih utang tersebut juga melakukan teror yang sama di gudang milik EA. Bahkan ketegangan terjadi di lokasi tersebut.

"Di gudang itu baru keributan terjadi. Rupanya salah satu dari penagih hutang itu membawa pisau, dan mungkin karena ramai dan mau membela diri makanya terjadi pengeroyokan, pisau milik debt collector itu juga kita sudah serahkan ke pihak kepolisian," katanya.

Namun akibat luka serius dalam pengeroyokan tersebut, W akhirnya tewas di rumah sakit.

"Kami juga yang bawa korban ke rumah sakit. Tetapi memang sudah tidak tertolong," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya