Kasus Tanah Cakung, Banding Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai Tak Etis

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Sengketa lahan Cakung, Jakarta Timur milik Abdul Halim menemui babak baru. Baru-baru ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim. yang memenangkan pihak Abdul Halim.

Hindari Sengketa, PLN UIP KLT Sertifikasi Ratusan Aset Tapak Tower

Menurut Ketua Gerakan Nasional (Gernas) 98, Anton Aritonang, apa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim dengan mengajukan banding tidak etis dan terindikasi adanya dugaan korupsi.

Pasalnya, persoalan sengketa tanah Cakung milik Abdul Halim merupakan sengketa antar individu, bukan sengketa dengan instansi.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

"Secara politik ini tentu sangat tidak etis. Yang bersengketa kan antara individu, masing-masing individu ini sama-sama melakukan proses hukum," kata Anton kepada wartawan.

Bagi Anton, apa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jaktim ini merupakan sejarah dan belum pernah ada, jadi sama saja intervensi dalam persoalan individu. Padahal sebagai instansi, harusnya Kantor Pertanahan Jaktim hanya menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam sengketa tanah, bukan malah masuk ke ranah hukumnya.

Aipda Robig Diberi Waktu 21 Hari Segera Serahkan Memori Banding

"Kalau mereka (Kantor Pertanahan) melakukan banding, justru ini menunjukkan keberpihakan kepada pihak lawan terbanding. Berarti kan ada korupsi, kolusi di situ antara PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan) dengan BPN," kritiknya.

Ia kembali menegaskan, apa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur salah kaprah. "Instansi tidak boleh melakukan banding. Dia harusnya hanya siap memberikan data saat proses peradilan, kalau memang diminta, bukan masuk ke wilayah sengketa kedua belah pihak. Ini menunjukkan memang ada mafia di dalam BPN," katanya.

Baca juga: 8 Pegawai BPN Tersangka Kasus Mafia Tanah Cakung

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi

Pengadilan Tingkat Banding Vonis Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim banding menyatakan menolak banding yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ga

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024