Langgar Prokes, Mall of Indonesia Disanksi

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satpol PP memberikan teguran tertulis kepada penanggung jawab acara, yakni manajemen Mall of Indonesia (MOI) atas kelalaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes), dalam pelaksanaan acara Animetoku yang menampilkan Cosplay Anime di Mall of Indonesia (MOI), Jakarta Utara pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Satpol PP Bogor Akan Bongkar Lagi Warung di Kawasan Wisata Puncak Pekan Depan

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, atas teguran tersebut, pihak penanggung jawab acara kemudian membatalkan acara on-stage dan anime competition, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan cosplay selama berada di area pameran dan mal. 

Untuk itu, Arifin kembali mengimbau kepada para pelaku usaha dan seluruh masyarakat agar tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan. 

Polisi Syariat Razia Pria Pakai Celana Pendek di Banda Aceh

Pihak pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya. 

"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," kata Arifin di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022. 

Viral Cosplayer Hantu hingga Superhero Dikejar Satpol PP, Hulk Pilih Pasrah!

Sebelumnya, Satpol PP bersama tim gugus tugas COVID-19 MOI, satgas COVID-19 Kecamatan Kelapa Gading, ditambah petugas polsek Kelapa Gading mengimbau kepada para pengunjung di lokasi itu agar mematuhi protokol kesehatan. 

"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stand event cosplay anime dibuat satu arah," katanya. 

Perlu diketahui, pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Ada 1.027 Kasus Omicron di Jakarta, Wagub Minta Warga Patuhi Prokes

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya