Cegah COVID-19, Pemkot Tangerang Akan Batasi Kapasitas PTM 50 Persen

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Temuan kasus Omicron di Kota Tangerang, membuat pemerintah setempat mengambil kebijakan baru untuk mencegah adanya peningkatan kasus atau masuknya virus varian baru. Mulai 24 Januari 2022 nanti, beberapa kegiatan akan kembali dibatasi hingga 50 persen.

Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Geledah 12 Rumah Dinas dan 6 Kantor Pemkot

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, pembatasan kapasitas akan terjadi pada proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dimana sebelumnya, pemerintah setempat menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.

"Untuk pola Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kita ubah dari yang saat ini berjalan dengan kapasitas 100 persen, menjadi PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen, demi mencegah terjadinya penularan kasus COVID-19 di lingkungan sekolah," katanya, Kamis, 20 Januari 2022.

Kota di Jepang Cari Wali Kota Baru dengan Aplikasi Lowongan Kerja, Warga Biasa Bisa Daftar

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Kemudian perkantoran pemerintahan, yang nantinya diterapkan sistem Work From Home (WFH), dengan pembagian 50 persen WFH dan sisanya Work From Office (WFO).

Wali Kota Semarang Mba Ita Dipanggil KPK Hari Ini, Bakal Langsung Ditahan?

Lalu, diterapkan juga fasilitas umum milik pemerintah daerah, yang sebelumnya diizinkan untuk dibuka dengan batasan kapasitas.

"Fasilitas umum milik daerah akan kembali kita tutup, dan saya minta agar semuanya mampu bekerja sama untuk memantau pergerakan orang, agar kita bisa mencegah melonjaknya kasus COVID-19," ujarnya.

Untuk diketahui, laporan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tangerang per 19 Januari 2022, sebanyak 84 kasus COVID-19 dilaporkan. Sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2022 sebanyak 44 kasus.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Amankan 60 Barang Bukti hingga Rp 1,5 Miliar Usai Penggeledahan Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, telah melakukan proses penggeledahan terkait dengan kasus korupsi dengan tersangka Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM).

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024