Polda Metro Perketat Penerbitan Pelat Nomor 'Dewa' Mulai Pekan Ini
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperketat penerbitan pelat nomor khusus yang disebut pelat nomor 'dewa'. Hal ini lantaran banyaknya pengguna pelat nomor 'dewa' melanggar aturan lalu lintas.
"Kami sudah melakukan pengetatan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis, 20 Januari 2022.
Pengetatan terhadap penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia tersebut mulai diberlakukan sejak pekan ini.
Menurut dia, untuk pelat nomor khusus bagi anggota Polri nantinya wajib disertai surat rekomendasi dari Propam dan Intelkam. Kemudian, pelat khusus bagi pegawai di kementerian harus dapat surat rekomendasi dari pejabat eselon satu atau setingkat Direktorat Jenderal (Ditjen).
"Ini juga berlaku untuk perpanjangan, artinya ketika akan diperpanjang kami akan ketaikan persyaratan. Sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," katanya.
Sambodo menambahkan, pihaknya juga tidak segan untuk tidak memperpanjang pelat nomor khusus bagi pemohon yang tercatat kerap melakukan pelanggaran. Semua ini dilakukan tak lain sebagai bagian dari pengetatan.
"Tentu ini akan jadi catatan kami termasuk apabila kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan kami tidak akan perpanjang STNK rahasia," katanya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan kendaraan dengan nomor polisi 'dewa' alias pelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFK, RFO, dan lain-lain ditilang buntut melanggar aturan lalu lintas.
Total sejak Senin, 17 Januari sampai Rabu, 19 Januari 2022 ada sebanyak 124 kendaraan pelat 'dewa' ditilang pihak Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya.
"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Januari 2022.