Pengemudi Mobil Pelat Nomor 'Dewa' Merasa Kebal Aturan Gage

Ilustrasi pelat RFS.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi menilang ratusan kendaraan dengan nomor polisi 'dewa' alias pelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFK, RFO, dan lain-lain karena melanggar aturan lalu lintas. Polisi menyebut, kebanyakan mereka melanggar kebijakan ganjil-genap.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo. Kebanyakan dari mereka yang melanggar kebijakan gage merasa kalau pelat nomor dewa bebas dari kebijakan tersebut. 

"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil-genap," ucap di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 19 Januari 2022.

Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Dia lalu lantas menegaskan bahwa pelat nomor instansi pemerintah itu wajib patuh terhadap aturan lalu lintas. Sambodo menegaskan tidak ada keistimewaan terhadap mereka. Jika mereka melanggar, apapun itu pelanggarannya akan ditindak.

"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada satupun plat kendaraan hitam ini yang bebas dari gage (ganjil-genap). Semua sama di muka hukum wajib mengikuti aturan lalin yang berlaku," katanya lagi.

Budi Arie Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Apa?

Sebelumnya diberitakan, ratusan kendaraan dengan nomor polisi 'dewa' alias pelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFK, RFO, dan lain-lain ditilang buntut melanggar aturan lalu lintas. 
Totalnya sejak Senin 17 Januari sampai Rabu 19 Januari ada sebanyak 124 kendaraan pelat dewa ditilang pihak Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya.

"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 19 Januari 2022.

Ganjil genap di Bogor

Perhatikan Pelat Kendaraan Kalian, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap 20-22 Desember

Satlantas Polres Bogor memberlakuan aturan ganjil genap (gage) di jalur wisata Puncak selama tiga hari, mulai Jumat, 20 Desember hingga Minggu, 22 Desember 2024

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024