Hakim: Tak Ada Itikad Baik Gaga Muhammad Bantu Laura Anna

Sidang vonis Gaga Muhammad
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai terdakwa Gaga Muhammad tak konsisten selama jalani sidang kasus kecelakaan mendiang selebgram Laura Anna.

Pada sidang putusan, majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap Gaga Muhammad.

"Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan bersalah namun majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Hakim menilai bahwa terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna menderita luka berat akibat kelalaian Gaga Muhammad.

Gaga Muhammad.

Photo :
  • Instagram @gagamuhammad

Hal lain yang memberatkan menurut hakim, bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya.

"Sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp12,6 miliar," ujar Lingga Setiawan.

Hakim juga menegaskan kecelakaan lalu lintas yang dialami Gaga Muhammad disebabkan oleh pengaruh alkohol sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Abdul Gani Kasuba Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp108 Miliar dan 90 Ribu Dolar AS

"Keadaan yang meringankan terdakwa masih muda usia dan masih diharapkan mengubah perilakunya di kemudian hari," tutur Lingga.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Gaga Muhammad empat tahun enam bulan penjara terkait kecelakaan Laura Anna. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sang Kakak Temukan Catatan Laura Anna Sebelum Meninggal, Isinya Bikin Hati Terenyuh

Gaga Muhammad didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang hingga akhirnya meninggal dunia pada beberapa waktu lalu. (ant)

Harapan Panca Jelang Divonis Usai Bunuh 4 Anak Kandungnya di Jagakarsa
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar saat memberikan keterangan terkait penangkapan hakim.

Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Kejaksaan Agung mengungkapkan Ibu dari Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja, MW diduga sudah mengenal dekat pengacara Lisa Rahman, bekerja sama suap hakim PN Surabaya

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024