Wagub Riza Sebut Terdapat 19 Genangan Usai Hujan Deras di Jakarta

Petugas PPSU membersihkan sampah yang menyumbat saluran air.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta menyebutkan, terdapat 19 titik genangan setelah hujan deras mengguyur Jakarta pada Selasa siang, 18 Januari 2022.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Beberapa genangan itu kami pastikan segera surut," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Adapun ketinggian air diperkirakan berkisar 40 hingga 50 sentimeter di sejumlah kawasan di Ibu Kota.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Tim Reaksi Cepat BPBD DKI Jakarta menangani genangan tersebut bersama tim kelurahan bersama PPSU, tim dari Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP, Tagana dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • ANTARA/Ricky Prayoga
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Adapun 19 titik genangan tersebut tersebar di Jakarta Timur ada tiga titik, Jakarta Barat (12), Jakarta Utara (3) dan Jakarta Pusat (1).

Ia pun meminta warga untuk ikut berpartisipasi dan siap siaga karena sesuai prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) puncak musim hujan akan terjadi pada periode Januari-Februari 2022.

Mengantisipasi itu, pihaknya telah melakukan persiapan mulai peralatan, personel hingga kebutuhan logistik untuk pengungsian apabila terjadi banjir.

"Kami sudah menyiapkan peralatan semuanya sampai tempat pengungsian, logistik sudah siap, tenaga juga. Namun demikian kami minta dukungan partisipasi seluruh warga harus hati-hati memang ada genangan di berbagai tempat," ucapnya. (Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024