Kisruh Dualisme Pasar Induk di Tangerang, Butuh Ketegasan Pemkot
- Istimewa
VIVA – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul menanggapi dualisme pasar induk Jatiuwung dan Pasar Tanah Tinggi di Kota Tangerang. Adib menilai, dalam permasalahan tersebut hanya dibutuhkan political will dari DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang.
Menurutnya, regulasi dari Pemkot Tangerang harus dilaksanakan dan memberikan tindakan tegas.
"Itu hanya perlu political will dari Pemkot, itu hal sepele tutup saja Pasar Induk Tanah Tinggi lagian enggak sesuai RDTR yang baru. Itu tutup saja Pak Arief. Makanya perlu political will di sini," ujar Adib, Selasa, 18 Januari 2022.
Adib menganggap, jika hal sepele ini didiamkan berlarut-larut, patut dicurigai adanya kepentingan oknum tertentu. Sebab, Pasar Induk Tanah Tinggi berada di tengah kota dalam kondisi yang kumuh.
Selain itu, Pasar Induk Tanah Tinggi disebut Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga tidak elok berada di Jalan Raya Sudirman.
"Jangan maulah korporasi ngatur-ngatur Pemkot. Suruh tutup saja pindahin ke sana (Pasar Induk Jatiuwung). Butuh tindakan tegas. Itu perlu political will, DPRD dukung, Pemkot buat keputusan. Ya sudah tutup saja, pindahin," jelas Adib.
Adib menambahkan, keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi tersebut tidak memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Padahal imbas dari operasional Pasar Induk Tanah Tinggi dialami masyarakat seperti polusi udara, bau, dan kemacetan di tengah kota.
"Tapi saya kira PAD terserap tidak maksimal, makanya ini harus menjadi momentum bagi pemerintah kota ketika memindahkan pasar induk sekalian sistem ditertibkan, biar pajak maksimal buat masyarakat jangan hanya ngotori yang dapat oknum pejabat, oknum preman," kata dia.