Kasus Mafia Tanah Sasar Kakek Tukang AC di SP3 Polisi, Ada Apa?

Kakek Ng Je Ngay (kiri), menyurati Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pihak tukang AC berusia 70 tahun yang jadi korban mafia tanah, Nge Je Ngay, menyebut Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus kasus mafia tanah yang menimpanya tersebut.

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

Pengacara korban, Aldo Joe menyebut hal itu tertuang dalam surat nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. Dalam surat tersebut dijelaskan kalau penyidikan kasus dengan tersangka Anton Gunawan tersebut dihentikan. 

Adapun alasannya disebut karena tak cukup alat bukti. Dan usai penghentian kasus tersebut, Aldo menyesalkan keputusan penyidik, apalagi kalau alasannya kurang alat bukti.

KPK Cek Terkait LHKPN Tom Lembong Punya Harta Rp 101 Miliar tapi Tak Miliki Tanah dan Kendaraan

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Penusuk TNI hingga Tewas di Penjaringan

“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 17 Januari 2022.

Nusron Pastikan Pemerintah Bakal Galakkan Pemberantasan Mafia Tanah

Menurutnya, dalam berkas perkara alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP. Bukti yang dilampirkan meliputi keterangan 20 saksi, 2 saksi ahli. 

Kemudian, ada dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, Buku Tabungan palsu, laboratorium forensik terkait tanda-tangan palsu. Sehingga, Aldo menduga ada intervensi dalam kasus ini dan pengusutan kasus dihentikan penyidik.

"Terkecuali sertifikan a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul. Pelaku tidak pernah melaksanakan pengecekan fisik rumah, pembelian di bawah harga pasar. Keterangan Terdakwa, yang jelas mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia melaksanakan ganti rugi," ujarnya.

Polisi menangkap puluhan preman bekingi mafia tanah. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Willibrodus

Sementara itu, pihak Polres Metro Jakarta Barat telah dihubungi. Namun, Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo tidak menjawab perihal SP3 kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berusia 70 tahun bernama Ng Je Ngay, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, untuk meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.

Bukan cuma sekali, ini adalah kali keenam pria yang bekerja sebagai tukang AC itu mengklaim bersurat ke Irjen Fadil tapi belum direspons. Maka dari itu, lewat kuasa Hukumnya, Aldo Joe, kakek itu memohon ke Irjen Fadil memberi atensi atas kasus yang menimpa.

Diketahui, Ng Je Ngay menjadi korban kehilangan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar berdasar taksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ng Je Ngay sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. 

Berdasar hasil penyelidikan, polisi lantas menetapkan pelaku berinisial AG sebagai tersangka. Sayangnya, sampai sekarang AG belum ditahan, padahal sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya