Kasus Mafia Tanah Sasar Kakek Tukang AC di SP3 Polisi, Ada Apa?

Kakek Ng Je Ngay (kiri), menyurati Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran, meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pihak tukang AC berusia 70 tahun yang jadi korban mafia tanah, Nge Je Ngay, menyebut Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus kasus mafia tanah yang menimpanya tersebut.

Pengacara korban, Aldo Joe menyebut hal itu tertuang dalam surat nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. Dalam surat tersebut dijelaskan kalau penyidikan kasus dengan tersangka Anton Gunawan tersebut dihentikan. 

Adapun alasannya disebut karena tak cukup alat bukti. Dan usai penghentian kasus tersebut, Aldo menyesalkan keputusan penyidik, apalagi kalau alasannya kurang alat bukti.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Penusuk TNI hingga Tewas di Penjaringan

“Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 17 Januari 2022.

Menurutnya, dalam berkas perkara alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP. Bukti yang dilampirkan meliputi keterangan 20 saksi, 2 saksi ahli. 

Kemudian, ada dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, Buku Tabungan palsu, laboratorium forensik terkait tanda-tangan palsu. Sehingga, Aldo menduga ada intervensi dalam kasus ini dan pengusutan kasus dihentikan penyidik.

"Terkecuali sertifikan a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul. Pelaku tidak pernah melaksanakan pengecekan fisik rumah, pembelian di bawah harga pasar. Keterangan Terdakwa, yang jelas mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia melaksanakan ganti rugi," ujarnya.

Polisi menangkap puluhan preman bekingi mafia tanah. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Willibrodus
Nusron Pastikan Pemerintah Bakal Galakkan Pemberantasan Mafia Tanah

Sementara itu, pihak Polres Metro Jakarta Barat telah dihubungi. Namun, Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo tidak menjawab perihal SP3 kasus ini.

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berusia 70 tahun bernama Ng Je Ngay, kembali menyurati Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, untuk meminta perlindungan hukum karena jadi korban mafia tanah.

Menteri ATR Nusron Wahid Akan Gandeng Kejagung hingga PPATK Berantas Mafia Tanah

Bukan cuma sekali, ini adalah kali keenam pria yang bekerja sebagai tukang AC itu mengklaim bersurat ke Irjen Fadil tapi belum direspons. Maka dari itu, lewat kuasa Hukumnya, Aldo Joe, kakek itu memohon ke Irjen Fadil memberi atensi atas kasus yang menimpa.

Diketahui, Ng Je Ngay menjadi korban kehilangan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar berdasar taksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ng Je Ngay sudah membuat laporan polisi pada 21 maret 2018. 

Sumbang 2,5 Hektar untuk Perumahan Rakyat, Menteri PKP Ingin jadi Gerakan Bersama

Berdasar hasil penyelidikan, polisi lantas menetapkan pelaku berinisial AG sebagai tersangka. Sayangnya, sampai sekarang AG belum ditahan, padahal sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofik dalam kunjungan kerjanya ke Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau, Minggu, 24 November 2024.

Menteri Lingkungan Perintahkan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron di Siak Dipercepat

Menteri Lingkungan Hidup meminta percepatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak PT Chevron di Siak, Riau, dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun dari saat ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024