4 Sampai 12 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Fico Fachriza

Fico Fachriza di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Komika Fico Fachriza terancam penjara hingga maksimal 12 tahun. Itu buntut usai dia tertangkap mengkonsumsi nakroba ganja sintetis alias tembakau gorila. 

Polisi Imbau Masyarakat Jadikan Motor sebagai Alternatif Terakhir untuk Mudik

Ancaman hukuman itu diutarakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022.

Pembebasan WN India Tersangka Penggelapan Perusahaan Arab Dinilai Rusak Iklim Investasi

Dia dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Fico Fachriza

Photo :
  • Tangkapan Layar
Polisi Larang Pemudik Naik Motor Karena Adanya Temuan Ini

Saat ini, Fico ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Statusnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Fico sendiri menangis histeris saat ditampilkan polisi dalam ekspose kasus.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian kembali mencokok artis terkait dugaan penyalah gunaan narkoba. Kali ini yang dicokok adalah artis laki-laki berinisial FF.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. Namun Zulpan tidak gamblang merinci siapa FF ini.

"Iya, iya artis (inisial FF)," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 14 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Kombes Latif Usman Jadi Wakapolda Jateng, Posisi Dirlantas Polda Metro Diisi Kombes Komarudin

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman jadi Wakapolda Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025