Polisi Sita 30 Ribu Bungkus Rokok Ilegal, Negara Rugi Ratusan Juta

Polda Metro Jaya sita 30 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Polisi membongkar dua kasus peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengungkap, temuan itu berawal dari laporan polisi soal peredaran rokok tanpa cukai.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Ada dua laporan polisi yang masuk terkait hal ini. Lokasi laporan pertama adalah pada Pasar Cibubur, Jakarta Timur. Kemudian, laporan kedua lokasinya disebut di Tambun, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku pun dicokok dari dua kasus ini.

"Pertama ada pelaku atas nama AM (25), perannya jual rokok secara online dan melakukan kegiatan ini enam bulan. Kedua, pelaku inisial M (50) perannya beli rokok tanpa pita cukai dari Pemekasan, Jawa Timur dan dijual. Melakukan kegiatan selama empat bulan," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 13 Januari 2022.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Polda Metro Jaya sendiri berhasil menyita sebanyak 30.000 bungkus rokok tanpa cukai dalam pengungkapan kasus ini. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut mengatakan praktik nakal ini sangat merugikan negara. Sebabnya tentu karena tak ada pajak yang masuk dari rokok tersebut.

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Pelaku terancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai.

"Dampak negatif kejahatan ini merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada izin perdagangan rokok tanpa cukai. Kedua, menghambat pembangunan nasional karena tidak ada pajak pita cukai, pendapatan negara menurun. Perhitungan kerugian yang dilakukan para pelaku dikalkulasi dengan rupiah kita hitung dengan nilai cukai dan barang bukti yang ada, kerugian mencapai Rp350 juta," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024