Polisi Sita 30 Ribu Bungkus Rokok Ilegal, Negara Rugi Ratusan Juta
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Polisi membongkar dua kasus peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengungkap, temuan itu berawal dari laporan polisi soal peredaran rokok tanpa cukai.
Ada dua laporan polisi yang masuk terkait hal ini. Lokasi laporan pertama adalah pada Pasar Cibubur, Jakarta Timur. Kemudian, laporan kedua lokasinya disebut di Tambun, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku pun dicokok dari dua kasus ini.
"Pertama ada pelaku atas nama AM (25), perannya jual rokok secara online dan melakukan kegiatan ini enam bulan. Kedua, pelaku inisial M (50) perannya beli rokok tanpa pita cukai dari Pemekasan, Jawa Timur dan dijual. Melakukan kegiatan selama empat bulan," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 13 Januari 2022.
Polda Metro Jaya sendiri berhasil menyita sebanyak 30.000 bungkus rokok tanpa cukai dalam pengungkapan kasus ini. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut mengatakan praktik nakal ini sangat merugikan negara. Sebabnya tentu karena tak ada pajak yang masuk dari rokok tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 56 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Pelaku terancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
"Dampak negatif kejahatan ini merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada izin perdagangan rokok tanpa cukai. Kedua, menghambat pembangunan nasional karena tidak ada pajak pita cukai, pendapatan negara menurun. Perhitungan kerugian yang dilakukan para pelaku dikalkulasi dengan rupiah kita hitung dengan nilai cukai dan barang bukti yang ada, kerugian mencapai Rp350 juta," katanya.