Kementerian Perhubungan Masih Kaji Penyesuaian Tarif KRL

Stasiun Manggarai
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian hingga kini belum memutuskan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) alias kereta commuter line.

Sri Mulyani Perkirakan Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Tinggi ke Negara ASEAN

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penyesuaian tarif tersebut masih dalam pengkajian oleh pemerintah.

“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2018,” kata Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.

Data Kemenhub: Pelita Air Jadi Maskapai yang Berhasil Pertahankan OTP di Atas 90 Persen

Adita mengungkapkan, sejauh ini memang ada wacana untuk menaikkan tarif KRL, yang didasari beberapa pertimbangan, antara lain pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi ataupun pembangunan prasarana dan sarana kereta api sudah makin baik.

"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrean masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," ujarnya.

Jalan Tol Jogja-Solo Resmi Berbayar Tengah Malam Ini, Segini Tarif Terdekatnya

Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line menunggu kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Selain itu, pembangunan rel dwiganda, revitalisasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan sebagainya juga telah memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan kepada konsumen KRL.

Langkah-langkah perbaikan itu kian gencar dilakukan sejak lima tahun terakhir.

"Operator, dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, sistem ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta,” kata Adita.

Adita mengatakan, yang juga perlu digarisbawahi selama enam tahun sejak 2015, pemerintah belum pernah sekali pun melakukan penyesuaian tarif KRL. Berdasarkan hasil survei, katanya, juga mendukung adanya wacana penyesuaian tarif KRL ini.

"Sehingga, cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif, setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan," tutur Adita.

Ia menambahkan dalam melakukan penyesuaian tarif, tentu dengan penghitungan yang tepat dan sesuai masukan masyarakat, selain sosialisasi yang memadai dengan semua pemangku kepentingan. (ant)

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024