Kasus Tabrak Lari di Palmerah, Pengemudi Brio Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Pengemudi mobil Honda Brio berinisial DN yang menabrak lari dua sepeda motor dan dua mobil ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka. Dia melanggar ayat 1 dan 2 Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Hartono kepada wartawan, Rabu, 12 Januari 2022.
Pria berinisial DN tersebut terbukti lalai saat mengendarai mobilnya. Hartono mengungkapkan, pihaknya lantas menyita mobil dan surat kendaraannya. DN kini masih diperiksa. Meski tersangka, DN tidak ditahan.
"Kalau Pasal 310 ayat 1 dan 2 kan ancamannya di bawah 5 tahun jadi tidak dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan masih diperiksa di Satlantas," ujarnya.
Lebih lanjut, Hartono mengatakan, DN mengklaim panik saat kecelakaan terjadi. Tes urine telah dilakukan. Hasilnya, negatif narkoba dan alkohol.
"Tidak ada pengaruh narkoba. Kami urine negatif. Tidak ada pengaruh alkohol dan lain sebagainya. Menurut dia panik saat kejadian kemudian melaju dan nabrak lagi jadi lebih panik lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, satu unit mobil Honda Brio diamuk massa di Jalan Kemanggisan Raya, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 10 Januari 2022 malam. Kejadian ini pun viral di media sosial.
Salah satunya diunggah akun Instagram @jktinfo. Terkait hal ini, polisi menyebut mobil Honda Brio itu diamuk massa karena melakukan tabrak lari. Pengemudi Honda Brio berinisial DN.
"Iya itu pelaku tabrak lari," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Hartono kepada wartawan, Selasa, 11 Januari 2022.