Blokade Jalan, Polisi Tangerang Tangkap Geng Motor Bersenjata

Polisi tangkap anggota geng motor di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Polres Kota Tangerang, Polsek Panongan mengamankan 11 orang anggota geng motor di kawasan Desa Peusar, Kecamatam Panongan, Kabupaten Tangerang.

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

Belasan orang yang terdiri dari 9 anak di bawah umur dan 2 orang dewasa ini diamankan saat petugas tengah berpatroli cipta kondisi pada Minggu, 9 Januari 2022 malam.

Berawal saat petugas curiga dengan gerak-gerik orang-orang yang berkumpul dengan kendaraan roda dua itu, hingga akhirnya menghampiri mereka. Namun, saat dihampiri petugas, mereka langsung kabur.

Mahasiswa Tangerang Blokir Jalan Pemda, Protes soal Jam Operasional Truk

Alhasil terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan anggota geng motor bernama "Warmud" ini di kawasan setempat. Petugas bahkan sampai harus memblokade jalan untuk menghentikan  mereka.

Polisi tangkap anggota geng motor di Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Geng Motor Setan Malam Berdarah di Medan Diringkus, Polisi Beberkan Aksi-aksi Mereka

"Sempat terjadi aksi saling kejar, namun untungnya berhasil kita hentikan dan amankan," kata Kapores Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin, 10 Januari 2022.

Dari sana, 11 orang dibawa ke Polsek Panongan. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, ternyata mereka tengah "hunting" untuk mencari korban.

"Mereka ini sedang mencari korban dengan berkendara secara berkelompok atau istilahnya hunting," ujarnya.

Dari tangan mereka, polisi mendapati berbagai jenis senjata tajam yang memang sengaja disiapkan untuk melukai para korban. Ada 3 buah celurit, dan 2 buah gilong, dan beberapa buah seng yang dibuat menyerupai celurit.

"Kita amankan barang bukti berupa senjata tajam, dan juga kendaraan roda dua yang mereka gunakan untuk hunting," ujarnya.

Dalam penanganan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Mapolsek Panongan, untuk anak di bawah umur, polisi akan berkoodinasi dengan pihak terkait salah satunya dinas sosial. 
Nantinya akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya