Daftar Gaji dan Tunjangan DPRD DKI yang Naik pada 2022

Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 15 November 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta pada 2022 mengalami kenaikan. Pada tahun ini, gaji dan tunjangan menjadi Rp177,37 miliar, naik Rp26,42 miliar dibandingkan anggaran pada tahun sebelumnya sebesar Rp150,94 miliar.

Intip Gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, Ada yang Rp 2,5 Juta

Besaran nominal ini dapat dilihat dalam surat keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2022. 

Adapun rinciannya, komponen terbesar berasal dari Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp102.360.000.000 per tahun untuk 106 anggota Dewan atau Rp80.471.698 per orang per bulan. 

Bukan Cuma Gaji, Ternyata Ini 6 Alasan Gen Z Gampang Resign dari Tempat Kerja

Baca juga: Bakal Jadi yang Terpanjang di RI, Kemenhub Bangun Rel Layang Solo

Kemudian, Tunjangan Reses Rp6.837.000.000 per tahun untuk 106 anggota Dewan atau per orang per tahun akan mendapatkan Rp64.500.000.

Rahasia Cara Mengatur Gaji 5 Juta Rupiah: Hindari Boros, Maksimalkan Tabungan

Lalu, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD pun mencapai Rp27.348.000.000 per tahun untuk 106 anggota Dewan atau Rp21.500.000 per orang per bulan dan Tunjangan Transportasi Rp26.058.000.000 per tahun untuk 106 anggota Dewan atau per orang per bulannya mencapai Rp20.485.849.

Pelantikan 106 anggota DPRD DKI Jakarta (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Secara umum, ada tiga pos yang mengalami peningkatan, yaitu pos belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang mengalami peningkatan sebesar Rp636 juta dari tahun lalu.

Kemudian, belanja tunjangan reses DPRD DKI juga mengalami peningkatan sebesar Rp159 juta dan belanja tunjangan perumahan naik sebesar Rp25,44 miliar. 

Kementerian Dalam Negeri menekankan, alokasi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang mengalami kenaikan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya