Daftar Gaji dan Tunjangan DPRD DKI yang Naik pada 2022
- VIVA.co.id/ Ade Alfath
VIVA – Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta pada 2022 mengalami kenaikan. Pada tahun ini, gaji dan tunjangan menjadi Rp177,37 miliar, naik Rp26,42 miliar dibandingkan anggaran pada tahun sebelumnya sebesar Rp150,94 miliar.
Besaran nominal ini dapat dilihat dalam surat keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang Evaluasi Rancangan Perda APBD DKI Jakarta Tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Penjabaran APBD 2022.Â
Adapun rinciannya, komponen terbesar berasal dari Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp102.360.000.000 per tahun untuk 106 anggota Dewan atau Rp80.471.698 per orang per bulan.Â
Baca juga:Â Bakal Jadi yang Terpanjang di RI, Kemenhub Bangun Rel Layang Solo
Kemudian, Tunjangan Reses Rp6.837.000.000 per tahun untuk 106 anggota Dewan atau per orang per tahun akan mendapatkan Rp64.500.000.
Lalu, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD pun mencapai Rp27.348.000.000 per tahun untuk 106 anggota Dewan atau Rp21.500.000 per orang per bulan dan Tunjangan Transportasi Rp26.058.000.000 per tahun untuk 106 anggota Dewan atau per orang per bulannya mencapai Rp20.485.849.
Secara umum, ada tiga pos yang mengalami peningkatan, yaitu pos belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang mengalami peningkatan sebesar Rp636 juta dari tahun lalu.
Kemudian, belanja tunjangan reses DPRD DKI juga mengalami peningkatan sebesar Rp159 juta dan belanja tunjangan perumahan naik sebesar Rp25,44 miliar.Â
Kementerian Dalam Negeri menekankan, alokasi anggaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang mengalami kenaikan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.