Pengemudi Mobil yang Tabrak Motor di Fly Over Pesing Jadi Tersangka
- U-Report
VIVA - Satlantas Jakarta Barat akhirnya menetapkan pengemudi mobil berinisial AND sebagai tersangka kasus kelalaian yang mengakibatkan pengendara lain terluka dan kecelakaan.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Kanit Laka Lantas Jakarta Barata AKP Hartono menjelaskan pengemudi mobil Nissan March dikenakan pasal 310 ayat 3, UULLAJ tentang berlalu lintas, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.
“Iya (tersangka). Dikenakan pasal 310 ayat 3, lukanya kan berat, maksimal 5 tahun,” kata Hartono dikonfirmasi Sabtu, 8 Januari 2022.
Hartono menegaskan masing-masing pengendara mobil maupun motor dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan tersebut. Dalam hal ini, polisi jelaskan pengendara motor dianggap bersalah karena tidak memperhatikan rambu larangan melintas di fly over Pesing.
“Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Sama belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka,” ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Mencekam Pengendara Motor Jatuh dari Fly Over Pesing
Fly Over Pesing Bukan untuk Sepeda Motor
Sebelumnya, Hartono menjelaskan bahwa fly over Pesing Daan Mogot tidak untuk digunakan oleh pengendara sepeda motor dengan alasan keselamatan berkendara. Hartono mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar kejadian seperti itu tidak kembali terulang.
Peristiwa jatuhnya pemotor akibat tersenggol mobil dari fly over Pesing Jakarta Barat terjadi pada Jumat, 7 Januari 2022, pagi sekitar pukul 07:00 WIB.
Kejadian tersebut berawal saat sebuah mobil Nissan March melaju dari arah Jelambar menuju ke Daan Mogot. Namun saat di dekat perumahan Green Mansion, oleng ke kanan, kemudian menabrak pembatas jalan dan berpindah jalur dengan alasan pengendara mobil silau akibat pancaran sinar matahari.
Mobil bernomor polisi D 1827 VCC itu menabrak tiga pengendara motor yang berada di seberang, satu di antara tiga pemotor terpental hingga jatuh dari atas jembatan layang tersebut dan terluka parah.