Pelaku Begal Payudara di Jakpus Ditangkap, Incar Korban di Bawah Umur

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menangkap pelaku begal payudara di Kemayoran Jakarta Pusat setelah melakukan pencarian selama lebih dari satu minggu. Pelaku yang berinisial MAA (20) ternyata menyasar korbannya seorang gadis yang masih di bawah umur.

Kereta Otonom Tanpa Rel Diretur ke China, Kemenhub: Untuk IKN Kita Cari yang Terbaik

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada  Rabu 29 Desember 2021 lalu.

"Iya pelaku sudah ditangkap," ujar Wisnu dikonfirmasi Jumat malam 7 Januari 2022.

Respons Bobby soal Edy Rahmayadi Sebut Kota Medan Terkotor, ART Tewas Dalam Toren Bukan Dibunuh

Ilustrasi kasus begal payudara

Photo :
  • VIVA/Zahrul Dermawan

Wisnu katakan pelaku dengan berinisial MMA (20) menggunakan sepeda motor saat melakukan aksi pelecehan kepada korban agar bisa langsung kabur, dan tidak bisa dikejar korban saat melakukan aksinya. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap pelaku dan juga mengamankan sepeda motornya yang digunakan saat beraksi. Pelaku pun kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Ada Luka Lebam di Tubuh Wanita ART yang Tewas dalam Toren

"Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Diceritakan Wisnu, kejadian begal payudara tersebut terjadi saat korban baru saja keluar dari pasar dan berjalan kaki untuk mencari sarapan di Jalan Serdang Baru. Pelaku, yang juga ada di lokasi, telah memperhatikan korban dan kemudian berjalan mendekati korban dari arah belakang.

Korban kemudian kaget melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor berjarak sekitar 3 meter bergerak mendekatinya dan langsung melakukan pelecehan seksual.

"Korban terkejut dan terdiam, karena korban takut, korban langsung kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang di rumah. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Wisnu.

Atas kasus pelecehan tersebut, pelaku yang saat ini ada di Mapolres Metro Jakarta Pusat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahu penjara.

"Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya