Pedagang Siomay Ditipu, Pesanan Rp4,2 Juta Enggak Dibayar Pembeli
- U-Report
VIVA – Seorang pedagang siomay di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengklaim ditipu pelanggannya senilai Rp4,2 juta. Lantas dia membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/1092/XII/2021/SPKT/POLSEK METRO PENJARINGAN/ tertanggal 21 Desember 2021.
Hal ini pun viral di media sosial. Salah satunya diposting akun Instagram @hello_mr123456. Pedagang siomay tersebut melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terduga pelaku disebut memesan siomay kepada korban sebanyak empat kali, masing-masing sebesar Rp1.740.000, Rp1.450.000, Rp435.000, dan Rp580.000. Terkait hal ini, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi Fajar membenarkan laporan ini.
"Iya, benar laporannya ada," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat 7 Januari 2022.
Fajar mengaku, pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Dalam laporannya, pelapor mengaku mengirim siomay tapi belum dibayar. Dalam waktu dekat, penyidik berencana memanggil terlapor untuk diklarifikasi. Hal ini guna menemukan titik terang kasus tersebut.
"Dari terlapor ini masih harus kami klarifikasi dulu takutnya enggak seperti itu. Saya enggak berani bilang juga ada penipuan atau terlapornya pesan siomay enggak bayar. Kan harus dua sisi kami lihat. Yang pasti dari pelapor bilang kirim siomay tapi belum dibayar," kata Fajar lagi.