Berkas Lengkap, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Segera Disidang

Olivia Nathania berbaju tahanan.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Kasus dugaan penipuan CPNS dengan tersangka anak penyanyi lawas Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania dinyatakan rampung. Pihak kejaksaan menyatakan berkas tersebut telah lengkap. Dengan begitu, maka Olivia tidak lama lagi akan segera disidangkan.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mempelajari dan meneliti berkas Olivia telah menyatakan lengkap atau P-21," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam, kepada wartawan, Jumat 7 Desember 2022.

Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari komunikasi tersangka Olivia dengan mantan gurunya di SMAN 6 Jakarta berinisial AGS pada 13 November 2019. Olivia mengaku bisa meloloskan seseorang jadi CPNS lewat jalur prestasi pengganti.

Klaim Bakal Usut Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia, Propam Polda Metro Diturunkan

"Tersangka bilang menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit COVID-19, stroke dan lain sebagainya," katanya.

Olivia Nathania

Photo :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria
Budi Arie Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi Mafia Akses Komdigi, Kasusnya Naik Penyidikan!

Saat itu, kata dia, Olivia minta Rp25 juta sampai Rp40 juta perorang. Uang dipakai dengan dalih administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ada tujuh orang yang tertarik, mereka adalah KN, SGY, RH, IM, RI, MA dan EP. Ashari menyebut para korban bertemu secara langsung dengan tersangka.

"Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS jika persyaratannya dapat dipenuhi maka di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS," jelasnya.

Tersangka menjamin semua yang mendaftar pasti diterima sebagai PNS. Bila gagal, tersangka bersedia mengembalikan seluruh uang mereka. Kata Ashari, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp615 juta akibat ulah dari Olivia Nathania. 

Atas pebuatannya tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP.

"Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya tersangka membagikan Surat Keputusan Pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh tersangka yang pada kenyataannya SK Pengangkatan PNS para korban adalah palsu," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan membenarkan pula soal telah rampungnya kasus yang menimpa Olivia. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan agar Olivia segera diseret ke meja hijau.

"Kejati DKI nyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Zulpan menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya