5 Fakta Pria Paruh Baya Tega Cabuli Bocah Diimingi Uang Rp30 ribu

Ilustrasi kekerasan pada anak / eksploitasi anak
Sumber :

VIVA – Hebohkan warga sekitar, seorang pria paruh baya tega cabuli bocah di Tambora berulang kali dengan iming-iming uang Rp30 ribu. Bocah umur lima tahun itu dicabuli oleh pria paruh baya di Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

Sosok Pria Paruh Baya Cabuli Bocah

Pria paruh baya tega cabuli bocah 5 tahun di Tambora, Jakarta Barat

Photo :
  • humaspolri.go.id
Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

Pria paruh baya yang tega cabuli bocah di Tambora itu berinisial CP (55). Sehari-hari ia berprofesi sebagai tukang penarik gerobak. CP telah di amankan polisi karena mencabuli anak yang masih dibawah umur di Jembatan besi Tambora Jakarta Barat.

Pria Paruh Baya Cabuli Bocah Dengan Iming-iming Uang Rp30 ribu

5 Fakta Mobil Rombongan Jurnalis tvOne Dihantam Truk Rosalia Express

Ilustrasi uang.

Photo :
  • U-Report

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali.
” Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar 30 ribu rupiah,” jelas Kompol Moh Faruk Rozi dikutip humaspolri.go.id pada Kamis, 6 Januari 2022.

Kasus Pencabulan Terungkap

Faruk mengatakan jika kejadian tersebut terungkap pada hari minggu tanggal 2 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB orang tua korban tiba-tiba melihat anaknya meringis kesakitan. Di hadapan orangtuanya, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku CP.

Pelaku Merasa Tidak Bersalah

Mendengar pengaduan anaknya yang telah dicabuli oleh pria paruh baya tersebut, orang tua korban langsung mencari pelaku. Tidak merasa bersalah saat ditemui, pelaku malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini anak korban yang baru berusia 5 tahun.

Pelaku Menyayangi Korban

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Yugo Pambudi menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 5 kali kepada korban. Di hadapan penyidik, pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya