Zikir Milad FPI Langgar Prokes, Bupati Bogor Beri Sanksi Denda
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Ketua Satgas COVID-19 Ade Yasin akan melayangkan sanksi denda, terkait acara Puncak Berzikir dan Milad Front Persaudaraan Islam (FPI) ke-1 di area parkir Masjid Attaawun, Minggu malam, 2 Januari 2022 yang diduga melanggar aturan protokol kesehatan.
"Terutama kerumunannya karena parkiran itu kapasitasnya kecil jadi terlalu membludak apa lagi dengan macet yang parah. Kita kan satu arah ke bawah sampai malam jadi yang hadir juga tidak maksimal terhadang dengan macet," kata Ade Yasin yang juga Bupati Bogor saat diwawancara, Selasa 4 Desember 2022.
Bupati Bogor Ade Yasin bersama Polres Bogor dan Kodim Bogor telah bernegosiasi untuk membatasi waktu acara Puncak Berzikir dan Milad FPI ke-1, dimana yang kerap selesai pukul 03.00 dini hari menjadi pukul 22.00 WIB malam.
"Ketimbang situasi tidak kondusif, apalagi masyarakat atau jamaah sudah banyak yang datang. Akhirnya kami hanya membatasi waktu acara Puncak Berzikir ke-10 dan Milad FPI ke-1 dari setelah Maghrib hingga pukul 22.00 WIB. Ini waktu tercepat karena acara Puncak Berzikir sebelumnya ketika sebelum pandemi Covid-19, berlangsung hingga pukul 03.00 WIB," paparnya.
Ade menjelaskan, alasan Satgas memberikan sanksi acara tersebut lantaran menimbulkan kerumunan. Pada saat itu juga kondisi lalu lintas macet. Ke depan Satgas merumuskan akan memberi sanksi denda.
"(Kedepannya kalau ada acara itu lagi ditindak?) Ya ini juga sedang di rumuskan dengan satgas untuk denda ya. Karena itu kita sudah melarang ya. Tapi dikerjakan. Kerumunan ya," jelasnya.
Baca juga: Detik-detik 3 Prajurit TNI Buang Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg