2 Polisi Jakarta Timur Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja

Suasana Gedung Mapolres Metro Jakarta Timur.
Sumber :
  • Google Street View

VIVA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, dua polisi yang terlibat kasus penganiyaan remaja di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, hingga kini sudah penetapan tersangka.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

“Kami tetapkan tersangka karena melakukan pemukulan itu dan sudah ada dua alat bukti yang sah.” ujar Ahsanul dikonfirmasi, Jumat 31 Desember 2021.

Ahsanul mengatakan, anggota polisi inisial T sama S, bakal ditetapkan tersangka hari rabu depan. “Penetapan tersangkanya nanti Rabu Depan, tersangka T, S sama J.” ujarnya.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Ilustrasi lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan.

Untuk tersangka inisial J, Ahsanul mengatakan yang bersangkutan sudah mangkir dari panggilan polisi untuk pemeriksaan sebanyak dua kali. Ahsanul pun mengatakan, pihaknya akan melakukan jemput paska terhadap tersangka J .

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang Usai Kontak Tembak dengan KKB, TNI Bantu Pencarian

“Enggak datang, nanti penetapan tersangka baru kita tangkap, sudah kita panggil dua kali, tidak datang, berarti harus dijemput.” ujarnya.

Ahsanul mengatakan alasan pihaknya menetapkan dua polisi dan satu sipil tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan lantaran, banyaknya bukti bukti kasus penganiayaan yang memenuhi unsur.

“Jadi kemarin kenapa ditunda penetapan tersangka terhadap anggota itu karena kita belum periksa orang sipil si J ini, dua anggota polri, satu orang sipil, jadi anggota polisi itu sudah kita periksa sebagai saksi, untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu Ahsanul jelaskan, untuk kasus pemecahan kaca mobil milik salah satu tersangka polisi oleh seorang remaja, belum tentu yang dipukuli oleh dua tersAngka adalah remaja yang memecahkan langsung kaca mobil tersebut. 

“Dugaan pemecahan kaca mobil itu belum tentu dua remaja itu, karena dia (korban) sendiri, orang yang melakukan pemukulan terhadap korban, yakni oknum polisi dan j ini.” ujarnya. 

Untuk kasus tersebut dan penetapan tersangka dua orang polisi yang terlibat, Ahsanul katakan pihaknya sudah kantongi alat bukti.

“Barang bukti yang diamankan jtu hasil visum. Hasim visum dari korban di bagian kepala.” ujarnya. 

Kronologi

Diketahui Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan anggota polisi sebagai pelakunya berawal dari seseorang mengunggah laporan polisi dan foto korban di media sosial Twitter dengan bertuliskan Caption :

"Minta tolong teman” di twiter bantu di viralkan pemukulan anak” umur 14 thn di belakang Indomobil yang melakukan oknum polisi bernama Thamrin Pardede & sdh dilaporkan ke PMJ, tapi belum ada respon," yang diposting pada Kamis 23 Desember 2021.

Sementara dalam laporan polisi, disebutkan insiden sudah terjadi pada 11 November 2021. Laporan itu diterima Polres Jakarta Timur dengan nomor registrasi LP/B/2006/XI/2021/SPKT/RES.JAKTIM/POLDA METRO JAYA.

Dijelaskan dalam laporan polisi, kejadian sebagai berikut," benar telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN, yang diduga dilakukan oleh terlapor (lidik).

Kronologis kejadian berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas. Pelapor sedang duduk bersama teman dan melihat mobil masuk ke dalam jalan (TKP) yang sedang di portal dan mobil tersebut mundur hingga menabrak besi gapura Selanjutnya mobil warna putih tersebut pergi.

Namun beberapa menit, pelaku kembali bersama rombongan dan langsung mendekati pelapor dan melakukan pemukulan dengan cara bersama-sama dengan alat berupa pentungan warna hitam, sehingga pelapor mengalami luka di bagian kepala, tangan kini, lutut kiri kanan, dan punggung.

Laporan itu menyebutkan, terlapor disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Kasus dugaan pengeroyokan itu hingga kini masih ditangani Mapolrestro Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya