Wali Kota Depok Larang Warga Gelar Acara Old and New Year

Wali Kota Depok, Mohammad Idris
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang masyarakat menggelar acara perayaan malam pergantian tahun 2022 atau acara old and new year, di tempat publik yang dapat menimbulkan kerumunan.

Jalani Liburan dengan Tenang, BRI Mudahkan Pembelian Asuransi Lewat Super Apps BRImo

Idris meminta, masyarakat Kota Depok merayakan malam pergantian tahun 2022 secara intim bersama keluarga dan tidak berkerumun dalam jumlah banyak orang.

“Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga untuk menghindari kerumunan dan perjalanan,” kata Idris dalam keterangan videonya, Jumat, 31 Desember 2021.

Aturan Ganjil-Genap di Jakarta saat Libur Nataru hingga Akhir Desember

Idris juga akan menutup tempat publik milik Pemerintah Kota Depok seperti taman RW, kelurahan dan alun-alun kota untuk menghindari masyarakat merayakan malam pergantian tahun pada fasilitas publik tersebut.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Photo :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.
KAI Sebut 40 Ribu Tiket Ludes Terjual pada Hari Raya Natal 2024, Keberangkatan dari Stasiun Gambir-Pasar Senen

“Pemerintah Kota Depok (telah) melakukan sejumlah langkah di antaranya menutup semua fasilitas publik termasuk semua taman RW, kelurahan dan juga alun-alun kota,” kata Idris.

Selanjutnya, kata Idris, dia juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru 2022.

“Warga Depok yang saya cintai kasus konfirmasi aktif COVID-19 di Kota Depok khususnya, perlahan sudah mulai membaik. Namun, kita tetap waspada terutama mencegah varian baru COVID-19 yang menyebar di kota-kota di Indonesia,” kata Idris.

Idris juga membatasi jam operasional dan kapasitas pengunjung dalam pusat perbelanjaan, mal dan tempat-tempat publik lainnya.

“Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal menjadi pukul 9.00 pagi sampai 22.00 malam, dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, serta melakukan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Idris.

Idris mengatakan, aturan itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali serta Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Pemberlakuan PPKM dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tertanggal 20 Desember 2021.

“Semoga kita senantiasa dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan masa depan kita di tahun yang akan datang menjadi lebih baik lagi,” kata Idris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya