Ini Aturan Jam Operasional Museum di Jakarta Saat Tahun Baru
- ANTARA/Anisyah Rahmawati
VIVA – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengeluarkan aturan Nomor 789 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Dalam ketentuan aturan itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Andika Permata mengatakan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pengunjung COVID-19 pada saat pergantian tahun baru tahun 2022, yaitu pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 untuk museum-museum yang terletak di kawasan Kota Tua Jakarta yaitu, Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Bank Mandiri, Museum Bank Indonesia, Museum 3D Art serta Museum Bahari dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 75 persen.
"Pengunjung dan jam operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Batas waktu penjualan tiket museum pukul 13.00 WIB," ujar Andika dalam aturan itu dikutip pada Jumat, 31 Desember 2021. Dia menambahkan, "Pekerja dan pengunjung telah divaksin."
Sedangkan, untuk aturan tempat wisata dan taman rekreasi yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 75 persen mulai Jumat, 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Kemudian, untuk jam operasional tempat wisata itu dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Batas waktu penjualan tiket masuk pada H-1 dan berbasis aplikasi.
"Pengelola pengumuman atau informasi kepada pengunjung untuk mengkosongkan area mulai pukul 14.00 WIB," ujarnya.