Polisi Ingin Jakarta Sepi di Malam Tahun Baru, Begini Strateginya
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Polda Metro Jaya siap membuat Jakarta sepi dan lengang, di malam tahun baru. Ini dilakukan, untuk menghindari penyebaran COVID-19 karena pesta tahun baru pasti akan menimbulkan kerumunan. Apalagi varian Omicron saat ini sudah menyebar, terutama di Ibu Kota.
"Dengan bantuan masyarakat dan hasil koordinasi yang solid, kami bersama-sama membuat Jakarta sepi di perayaan malam tahun baru," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 30 Desember 2021.
Dia menegaskan kalau perayaan malam tahun baru dilarang digelar di Ibu Kota. Tidak peduli tempatnya, apakah itu kafe, bar, juga hotel tetap dilarang menggelar perayaan malam tahun baru.Â
Berdasarkan aturan yang sudah disepakati semua pemangku kepentingan, bahwa seluruh tempat publik akan tutup pada pukul 22.00 WIB. Hal ini dilakukan mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Tempat Wisata Dijaga Ketat
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin minta seluruh warga mematuhi hal ini agar tak ada kerumunan pada malam pergantian tahun 2021. Arifin menyebut Satuan Tugas internal di setiap tempat wisata pun akan ditingkatkan guna memastikan tidak adanya kerumunan di malam tahun beru terutama.
"Kami harap ada kepatuhan semua pihak dalam merayakan tahun baru dalam rangka pengendalian COVID-19 di Jakarta yang masih bisa terkendali dan mudah-mudahan bisa kendalikan lebih baik lagi. Satgas internal di tempat-tempat wisata tingkatkan pelaksanaan kegiatan dan kerumunan tak terjadi lagi di tempat-tempat wisata dan pelaku usaha enggak ada pawai keliling, kembang api, dan perayaan tahun baru," jelasnya.
Kebijakan Crowd Free Night di 11 Lokasi
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan Crowd Free Night (CFN) di Ibu Kota DKI Jakarta selama dua hari. Itu dilakukan guna mengantisipasi perayaan malam tahun baru 2022.Â
Lazimnya, pergantian tahun akan selalu dirayakan dan pasti menimbulkan kerumunan masyarakat. Namun mengingat masih pandemi ditambah munculnya varian Omicron COVID-19, pemerintah memutuskan tidak ada pesta apalagi kerumunan. Termasuk di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, maka jajaran kepolisian akan menerapkan CFN dari 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.