Anies Hibahkan Aset Senilai Rp97 Miliar ke Kapolda Metro dan Kajati

Gubernur DKI Jakarta bersama Kapolda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA – Pemprov DKI melaksanakan penandatanganan serah terima barang (aset) milik daerah kepada jajaran Forkompimda, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Desember 2021.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febrie Adriansyah, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran; dengan disaksikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies mengatakan penyerahan aset tersebut selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, juga sebagai  pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi yang diberikan hibah.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran bertemu Gubernur DKI Anies Baswedan.

Photo :
  • VIVA/Syaefullah

"Proses hibah juga perlu mengikuti tahapan sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku. Saya berharap proses ini dijalani dengan baik, transparan dan akuntabel serta administrasinya juga dilengkapi dengan baik. Tentu saja, hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta," ujar Anies.

Ia berharap peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun kota Jakarta bisa lebih optimal. Hal ini karena hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," katanya.

Perlu diketahui, penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ahok Nilai Pilkada Jakarta Lebih Adem: Nggak Ada Yang Bisa Jual Ayat Mayat

Lebih lanjut, Permendagri yang dimaksud juga menyebutkan bahwa Barang Milik Daerah dapat dihibahkan apabila memenuhi persyaratan:
a. Bukan merupakan barang rahasia negara.
b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; atau
c. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemudian, Segala biaya yang timbul dalam proses pelaksanaan hibah ditanggung sepenuhnya oleh pihak penerima hibah. Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan aset milik daerah sebagai objek hibah kepada kedua instansi tersebut dengan total nilai sebesar Rp97.016.626.432,00.

Unjuk Tiga Jari Anies Baswedan usai Beri Hak Suara di TPS 029 Lebak Bulus

Adapun jenis aset yang dihibahkan kepada dua instansi ini berupa:
1. Tanah Lapangan Tenis
PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl. Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading

2. Tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl. Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.

Anies Berkelakar soal Pilkada 2024 Unik: Pesertanya Pada Nyoblos di Jakarta Semua?

3. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Pinjam Pakai Jl. Ranco Indah/Jl. Tanjung 1 Jagakarsa, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

4. Tanah dan Bangunan PPAD BPAD-Aset Tetap di Jl. Raya Kembangan, Kembangan Utara, yang saat ini digunakan untuk Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Anies Baswedan di rumah pribadinya

Anies Sebut Situasi Pilkada 2024 Tenang: yang Rame Itu Sosmed

Mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut berbicara mengenai situasi Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 ini

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024