Disnakertrans DKI: UMP 2022 Tak Akan Direvisi

Gubernur DKI Anies Baswedan saat menjawab demonstran UMP
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hasil revisi sudah final karena telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021.

Airlangga Beberkan Itung-itungan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah. Dia mengatakan, keputusan ini tidak akan direvisi lagi

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta seperti dilansir dari Antara, Senin, 27 Desember 2021.

Kenaikan UMP 2025 Dinilai Bawa Dampak Positif, Bisa Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berpihak kepada semua pihak baik pengusaha maupun pekerja apalagi saat terdampak pandemi COVID-19.

demo buruh tuntut dicabutnya PP Pengupahan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Tanggapan Ketum Kadin Anindya Bakrie Terkait Kenaikan UMP 6,5 Persen

Dalam keputusan itu, pihaknya memberikan ruang kepada perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan saat pandemi COVID-19. Perusahaan dengan kategori ini juga harus diselamatkan.

"Terkait pandemi COVID-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," katanya.

Ia menampik penilaian UMP 2022 hasil revisi itu dikeluarkan secara sepihak.

Andri menjelaskan, penetapan itu didasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.

Pada saat pembahasan, lanjut dia, tidak ada kata sepakat atau tidak sepakat seperti pada tahun 2021.

Sehingga, lanjut dia, dalam rapat tersebut masing-masing pihak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang kemudian diputuskan oleh gubernur.

UMP Sudah Mempertimbangkan Proyeksi BI, Bappenas dan BPS

Penetapan kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen itu, lanjut dia, mempertimbangkan proyeksi Bank Indonesia, Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Penetapan ini didasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat dan pengusaha. "Tidak ada sepihak," katanya.

Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan bukan tahun 2021 saja. "Tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan, tapi kami ikut membicarakan," katanya. (Ant)

Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro

Pengusaha Khawatir UMP Naik 6,5 Persen Picu PHK, Ekonom: Harus Ada Mitigasi

Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan, rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024