Disnakertrans DKI: UMP 2022 Tak Akan Direvisi

Gubernur DKI Anies Baswedan saat menjawab demonstran UMP
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hasil revisi sudah final karena telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah. Dia mengatakan, keputusan ini tidak akan direvisi lagi

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta seperti dilansir dari Antara, Senin, 27 Desember 2021.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berpihak kepada semua pihak baik pengusaha maupun pekerja apalagi saat terdampak pandemi COVID-19.

demo buruh tuntut dicabutnya PP Pengupahan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Dalam keputusan itu, pihaknya memberikan ruang kepada perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan saat pandemi COVID-19. Perusahaan dengan kategori ini juga harus diselamatkan.

"Terkait pandemi COVID-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," katanya.

Ia menampik penilaian UMP 2022 hasil revisi itu dikeluarkan secara sepihak.

Andri menjelaskan, penetapan itu didasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.

Pada saat pembahasan, lanjut dia, tidak ada kata sepakat atau tidak sepakat seperti pada tahun 2021.

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen, Harga Material Bisa Meroket

Sehingga, lanjut dia, dalam rapat tersebut masing-masing pihak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang kemudian diputuskan oleh gubernur.

UMP Sudah Mempertimbangkan Proyeksi BI, Bappenas dan BPS

Menaker Yassierli Menghadap ke Presiden Prabowo, Bahas Kenaikan UMP 2025

Penetapan kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen itu, lanjut dia, mempertimbangkan proyeksi Bank Indonesia, Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Penetapan ini didasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat dan pengusaha. "Tidak ada sepihak," katanya.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan bukan tahun 2021 saja. "Tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan, tapi kami ikut membicarakan," katanya. (Ant)

Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jakarta Selama 15 Tahun Terakhir

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, ini besaran UMP Jakarta selama 15 tahun terakhir

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024