6 Buruh yang Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Jadi Tersangka

Polisi ungkap kasus buruh yang terorbos ruang kerja Gubernur Banten
Sumber :
  • VIVA / Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Polda Banten menetapkan enam buruh sebagai tersangka, usai Wahidin Halim melaporkannya ke polisi karena massa buruh masuk kemudian menduduki ruang kerjanya. Para buruh yang dijadikan tersangka itu berinisial AP (46) SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25).

Keponakan Megawati jadi Tersangka Judi Online, Begini Reaksi PDIP

Restorative Justice atau penyelesaian masalah hukum dengan para buruh dibuka oleh pihak Wahidin Halim, yang di wakilkan kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro.

"Restorative justice, apakah itu hendak diterapkan menurut dinamikanya, dari sisi hukum itu terbuka peluang, tetapi juga dalam hal ini kita kembalikan sepenuhnya kepada penyidik dari Dirkrimum Polda Banten, untuk kemudian melaksanakan melaksanakan menangani perkara ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Asep Abdullah Busro, Pengacara Wahidin Halim, di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021.

Ansar Ahmad Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Hadapi Pilkada dengan Riang Gembira

Viiral buruh duduki bangku Gubernur Banten Wahidin Halim

Photo :
  • Instagram

Buruh meminta maaf ke Gubernur Banten secara terbuka di Mapolda Banten. Menurut Asep Abdullah Busro, Wahidin Halim sudah memaafkan para buruh yang masuk ke ruangannya kemudian menduduki kursinya.

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

"Merespons tadi adanya permintaan maaf dari para terlapor, tersangka, tentu Pak Gubernur dalam kapasitas manusia, beliau juga memiliki rasa kemanusiaan dan sangat terbuka menerima permintaan maaf," terangnya.

Sementara ini, AP, SH, SR dan SWP dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja menghina suatu kekuasaan negara di muka umum, dengan duduk di tempat kerja gubernur. Mereka terancam 18 bulan penjara, namun saat ini tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan untuk OS dan MHF, dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam 5,6 tahun kurungan penjara dan saat ini sedang dilakukan penahanan.

Meski dikenakan pasal, kepolisian mengaku siap melakukan upaya restorative justice seperti yang digaungkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Akan kita tindak lanjuti dalam perkembangannya, agar restorative justice ini bisa menjadi satu pilihan penegakkan hukum dalm LP (laporan polisi) Pak Gubernur," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, ditempat yang sama, Senin (27/12/2021).

Penerapan restorative justice (RJ) akan dilakukan sesuai peraturan kapolri (perkap), dengan dasar memenuhi azas keadilan bagi semua pihak. Penerapan RJ akan dilanjutkan bersama Asep Abdullah Busro, selaku pengacara Wahidin Halim.

"Komunikasi akan kita teruskan dengan kuasa hukum Pak Gubernur, sehingga mekanisme RJ yang sudah dibuka dalam konteks awal ini, mereka meminta maaf secara terbuka. Ini langkah konstruktif untuk membuka RJ kedepan," jelasnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya