Sopir Taksi Online Tersangka Penganiayaan Mengaku Mau Dibunuh Korban

Penganiayaan ilustrasi
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Sopir taksi online yang jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan ke penumpang wanita berinisial NT (25) bakal melaporkan NT ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman dan pelanggaran UU ITE.

Sopir Pikap Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Jaksel jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Sebelumnya, Godelfridus Janter (47) juga mempolisikan NT ke Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu 26 Desember lalu atas dugaan pengeroyokan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini dibuat karena NT dkk mengeroyoknya.

"Kami rencana hari ini laporan ke Polda soal ITE dan pengancaman yang mengaku tentara. Tapi karena jadwal hari ini mungkin besok atau lusa kami laporkan ke Polda soal pelanggaran ITE-nya," ujar pengacara Godelfridus, Edi Harbum, kepada wartawan, Senin 27 Desember 2021.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Pasca kliennya jadi tersangka, dia menyebut NT malah mengancam lewat pesan WhatsApp. Bukan cuma kliennya, NT pun disebut mengancam istri dan anak kliennya. Dalam ancaman, NT dikatakannya mengklaim dari keluarga TNI. Pesannya disebut akan membunuh istri dan anak dari kliennya. 

"Kita sudah print out ancaman lewat  WhatsApp itu yang membuat istri dan anaknya tidak tenang. Diancam dibunuh, akan kami habisi. Itu yang membuat kami kok kalau Anda percaya hukum, Anda sudah lapor polisi itu sudah jalan yang bagus. Kenapa harus ambil tindakan di luar itu. Itu yang kami sayangkan," katanya.

Sopir Pikap yang Tabrak Pemotor hingga Tewaskan Bayi di Lenteng Agung Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, kasus perseteruan antara sopir taksi online berinisial GJ dengan penumpangnya berinisial NT di Tambora, Jakarta Barat lantaran NT muntah di mobil GJ.

Setelahnya NT mengaku ditampar dan ditendang oleh GJ hingga membuatnya mengalami luka-luka.

NT kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Tambora. Sehari berselang, GJ ditangkap oleh polisi saat berada di Mal Slipi Jaya, Jumat 24 Desember 2021. Kini GJ berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Muntah di Dalam Mobil, Penumpang Wanita Dianiaya Sopir Taksi Online

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya