Larang Pesta Kembang Api, Polres Tangerang Terjunkan 704 Personel
- VIVA/ Sherly
VIVA – Sebanyak 704 personel diterjunkan dalam pengamanan periodel Natal dan Tahun Baru 2022 di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ratusan petugas itu nantinya akan bergabung dengan petugas dari pemerintah daerah dan TNI. Pasukan gabungan itu bertugas menjaga situasi kamtibmas di wilayah Polresta Tangerang.
"Kita jaga situasi agar tetap berjalan aman dan kondusif saat periode libur Natal dan tahun baru ini. Nantinya mereka tidak hanya siaga di pos-pos pantau yang kita dirikan, tapi juga melakukan patroli," katanya, Jumat, 24 Desember 2021.
Sementara itu, Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela menegaskan, adanya larangan pesta kembang api atau petasan sesuai dengan aturan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Sesuai aturan tidak boleh ada pesta kembang api atau petasan. Lalu, kita optimalkan juga penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam menyeleksi pengunjung pusat perbelanjaan, rest area, atau pusat keramaian lainnya," ujarnya.
Kemudian, dipastikan juga agar para pengunjung sudah melakukan vaksinasi dan terdata dalam aplikasi. Jika belum vaksin, bisa langsung dilayani melalui gerai vaksinasi yang siapkan pihak kepolisian.
"Kita jaga situasi dalam periode ini baik mengantisipasi gangguan kamtibmas, hingga pengendalian penyebaran COVID-19," ungkapnya.