Anies Kucurkan Rp27,2 Miliar Dana Hibah ke 10 Parpol, Ini Daftarnya
- DPRD DKI Jakarta
VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan dana hibah bantuan keuangan kepada sejumlah partai politik (parpol) tahun 2021 senilai Rp27,2 miliar. Dana tersebut diberikan kepada 10 parpol.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, dana hibah untuk partai politik naik dari Rp 2.400 menjadi Rp 5 ribu per suara sejak 2020. Dia meminta setiap untuk melaporkan penggunaan dana hibah secara transparan, akuntabel, dan dipublikasikan di tempat umum.
"Misalnya, di kantor partai, supaya masyarakat tahu, jangan sampai ada laporan fiktif," kata Mujiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Desember 2021.
Menurut Mujiyono, pemberian dana hibah tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjalankan fungsinya dalam membina parpol.
"Penggunaan dana hibah ini harus dilakukan secara baik sesuai dengan undang-undang karena ini menyangkut uang rakyat, hibah melalui APBD," ujarnya.
Berikut ini rincian parpol penerima dana hibah beserta nominalnya:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000 (Rp 6,6 miliar)
2. Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000 (Rp 4,6 miliar)
3. Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000 (Rp 4,5 miliar)
4. Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000 (Rp 2 miliar)
5. Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000 (Rp 1,9 miliar)
6. Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000 (Rp 1,8 miliar)
7. Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000 (Rp 1,5 miliar)
8. Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000 (Rp 1,5 miliar)
9. Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000 (Rp 1,5 miliar)
10. Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000 (Rp 884 juta)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan dana hibah kepada 10 partai politik untuk tahun anggaran 2021. Total dana hibah tersebut senilai Rp 27,2 miliar.
Anies berharap, partai politik di Jakarta dapat menggunakan dana hibah dengan baik. Selain itu dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lain.
"Kalau berbicara tentang nilai, tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik, sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua," kata Anies dalam keterangannya, Rabu kemarin.
Â