3 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Kantor Anteraja Duren Sawit
- Instagram @jabodetabekcom
VIVA – Hasil penyelidikan sementara, Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan pegawai perusahaan jasa ekspedisi Anteraja di Jalan Pondok Kelapa Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa 21 Desember 2021 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, mengatakan satu dari tiga tersangka yang diamankan adalah kepala Cabang PT X.
"Benar tiga orang jadi tersangka, salah satunya adalah kepala cabang,” ujar Ahsanul dikonfirmasi, Rabu 22 Desember 2021.
Baca juga: Cara Kapolri Antisipasi dan Tekan Lonjakan COVID-19 Saat Nataru
Ashanul merinci tiga orang tersangka yang berhasil diamankan pihaknya berinisial SAP, S, dan P, Ketiganya merupakan pegawai dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang menyerang pegawai perusahaan jasa ekspedisi.
"Ada juga Security dan karyawan yang menyerang kantor Anteraja," ujarnya
Ahsanul menjelaskan, ketiga orang itu dijadikan tersangka lantaran terbukti melakukan pemukulan dan tindak kekerasan kepada para karyawan perusahaan jasa ekspedisi yang lokasi kantornya berdekatan.
"Kalau yang kita jadikan tersangka mereka pukul pakai tangan dan kaki, ada yang dua kali, ada yang satu kali,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya. pengeroyokan di ruko jasa ekspedisi di Jalan Pondok Kelapa Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Selasa 21 Desember 2021.
Sejumlah pria dengan tubuh tegap menyerang para pegawai di ruko tersebut, beberapa diantarnya terlihat menendang dan menginjak kepala salah satu karyawan ekspedisi.
Aksi pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.