Kajari Depok Turun Langsung Jadi Jaksa Penuntut Kasus Pencabulan Anak

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sri Kuncoro
Sumber :
  • Kejari Depok

VIVA – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di kawasan Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat telah sampai di Kejaksaan Negeri Depok.

Deretan Nama Agus yang Bikin Heboh Media Sosial, Terbaru Agus Guru Les Cabuli Murid

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu. Katanya, SPDP itu telah diserahkan dari Polres Metro Depok pada hari Jumat lalu dengan nomor B: 407/XII/RES.1.24/2021/Reskrim.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejaksaan ada satu tersangka atas nama MMS (52),” kata Andi melalui keterangan resminya, Rabu 22 Desember 2021.

Edan! Pria Biadab Ini Tega Cabuli 11 Bocah SD di Surabaya dan Sidoarjo

Andi mengatakan, SPDP itupun telah ditindaklanjuti pihaknya dengan langsung menunjuk Tim Jaksa Peneliti yang juga nantinya menjadi Tim Penuntut Umum saat kasusnya bergulir di meja hijau.

‘’Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri Depok) ketua timnya dan beranggotakan Arief Syafrianto, Putri Dwi dan Alfa Dera, jadi tim tersebut  total ada 4 orang Jaksa yang menangani perkara tersebut,” kata Andi.

Iming-imingi Uang, Warga Pontianak Cabuli Adik Tiri Lalu Sembunyi di Kandang Babi

Andi mengatakan, nantinya Jaksa Peneliti yang telah ditunjuk tersebut akan melaksanakan tugas memantau dan melakukan koordinasi terkait perkembangan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh teman teman Penyidik Polres Depok.

“Tim Jaksa secara proaktif juga akan berkoordinasi dengan penyidik untuk terkait dengan hak korban atas ganti rugi atau restitusi karena restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga,” kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji di Kota Depok diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak muridnya. Parahnya, perbuatan tidak senonoh itu dilakukannya bukan hanya sekali. Berdasarkan laporan, kejadiannya sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2021.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, terduga pelakunya berinisial MMS (52). Sedikitnya ada belasan murid yang diduga dicabuli oleh pelaku.

 “Ya, tadi malam kami menerima penyerahan (terduga pelaku), pencabulan anak-anak dibawah umur, mereka merupakan murid-murid pengajian di sebuah pondok,” kata Yogen kepada wartawan, Senin 13 Desember 2021.

Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, hingga Pasal 64 KUHP kepada pelaku dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya