Pemprov DKI Kalah Lawan Diskotek Golden Crown di Tingkat MA

Logo diskotek Golden Crown
Sumber :
  • goldencrown.co.id

VIVA – Pemprov DKI Jakarta kembali gagal soal penutupan diskotek Golden Crown. Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI. 

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Dalam penolakan PK ini, MA pun sependapat dengan PTUN Jakarta yang menyebut jika Pemprov DKI Jakarta secara sewenang-wenang telah menutup diskotek Golden Crown itu. MA pun juga meminta, agar Pemprov DKI segera mencabut penutupan itu.

Diketahui, Pemprov DKI mencabut usaha diskotek tersebut pada 7 Februari 2020 lalu, setelah dilakukan razia dan didapati 213 pengunjung diskotek positif memakai narkoba. Golden Crown menepis tudingan itu dengan mengungkapkan, bahwa pengunjung memakai narkoba di luar diskotek.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Golden Crown lalu melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. PTUN kemudian mengabulkan permohonan Golden Crown.

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO
KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

PTUN Jakarta kemudian memerintahkan Pemprov DKI untuk segera mencabut penutupan Diskotek Golden Crown di Jakarta Barat. PTUN menilai, Pemprov telah sewenang-wenang dalam penutupan izin usaha Golden Crown yang dikelola oleh PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) itu.

"Pengadilan menilai bahwa secara substansi penerbitan surat keputusan objektum litis mengandung segi kekurangan yuridis, karena terlalu cepat mengambil kesimpulan dengan menerbitkan surat keputusan objektum litis tanpa terlebih dahulu mendengar, meneliti hasil pemeriksaan badan atau lembaga yang berwenang dalam hal ini hasil pemeriksaan BNN Provinsi DKI Jakarta, sehingga tindakan Tergugat yang mencabut Tanda daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa merupakan tindakan yang sewenang-wenang (Willekeur) karena melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan secara mutatis mutandis juga melanggar azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara dan asas kecermatan yaitu asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan / atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan okumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan atau dilakukan," tulis pertimbangan PTUN Jakarta.

Putusan PTUN Jakarta sama dengan argumen pihak Golden Crown, yang menyebutkan bahwa pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan dari diskotek, melainkan narkoba sebelum datang ke diskotek.

"Mereka menggunakan narkoba jenis ekstasi dibawa dari luar manajemen pihak Crown. Para pengunjung tersebut justru menggunakan/ mengkonsumsi narkoba yang dibawa dari luar lokasi Golden Crown," ujar PT MAS yang dikutip dari berkas gugatan.

Atas putusan itu, Pemprov DKI Jakarta tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Langkah terakhir dilayangkan Pemprov DKI Jakarta dengan mengajukan PK ke MA.

PK tersebut pun ditolak MA yang diputuskan oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.

"Tolak PK," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Selasa 21 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya