Isi Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru ke Kapolri dan Kapolda

Ilustrasi Polisi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Metro Jaya pada Senin, 20 Desember 2021.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan TUN Jakarta, pendaftaran gugatan Benny tercatat dalam Nomor Perkara: 286/G/2021/PTUN.JKT dengan penggugat Benny Alamsyah dan kuasa hukumnya Hendri Wilman Gultom. Lalu, Tergugat I adalah Kapolri dan Tergugat II yaitu Kapolda Metro Jaya.

MK Tolak Gugatan TOEFL Dihapus Jadi Syarat Lamar Pekerjaan dan Tes CPNS

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Pasang Surut Aturan Presidential Threshold 20% yang Akhirnya Dikabulkan MK Usai Ditolak Puluhan Kali

Berikut isi gugatan yang diajukan Benny Alamsyah;
Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi


Satu, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Dua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah.

Tiga, memerintahkan tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah

Empat, memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama Penggugat.

Lima, memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merahabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

Enam, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad)

Tujuh, menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Ilustrasi mobil polisi.

4 Polisi Termasuk Kapolsek Cinangka Diperiksa Propam Buntut Kasus Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dan tiga anak buahnya diperiksa Propam karena diduga menolak beri pendampingan terhadap korban sebelum insiden penembakan.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025