Eks Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Gugat Kapolri dan Kapolda
- http://www.restrojaksel.info
VIVA – Mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, atas pemecatannya dari Korps Bhayangkara. Diketahui Benny sempat jadi perbincangan publik karena mengkonsumsi narkoba.
Gugatan telah dilayangkan Benny ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Benny melayangkannya kemarin, Senin 20 Desember 2021. Dimana gugatannya terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin 20 Desember 2021. Dalam gugatannya itu, Benny meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya.
Sebelumnya diberitakan, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Edy Pramono saat masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya mengatakan kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah, benar saja ditemukan barang haram tersebut di sana.
Ada ditemukan beberapa di sana di tempatnya, di kantornya. Kita melakukan kegiatan sidak di sana. Oleh karena itu, kita lihat hasil pemeriksaannya kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti," ujar Gatot.
Sementara itu, Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya menyebut dia dicopot karena kedapatan menggunakan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, Benny positif menggunakan narkoba jenis sabu. Saat kantornya digeledah, polisi ditemukan pula empat paket sabu di ruangannya di Mapolsek Metro Kebayoran Baru.
"Pada saat itu, positif. Ditemukan empat paket sabu berada di ruangan kantor," ucap Yusri saat itu.